JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto mengaku bahwa upah hasil penjualan sabu milik Irjen Teddy Minahasa digunakan untuk membayar utang.
Hal ini disampaikan Kasranto saat menjadi saksi mahkota dalam persidangan Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya siapa yang menentukan harga penjualan 1 kilogram sabu Rp 500 juta kepada bandar narkoba.
"Saya yang (menentukan harga sabu) Rp 500 juta itu," kata Kasranto dalam persidangan.
Baca juga: Jual Sabu Teddy Minahasa, Eks Kapolsek Kalibaru: Saya Tak Tahu Kenapa Sebodoh Itu
Jaksa kembali menanyakan, apakah Kasranto mengambil keuntungan dari penjualan sabu tersebut.
Kasranto lalu mengiakan pertanyaan jaksa dengan menyebut dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 70 juta. Uang itu, kata dia, digunakan untuk membayar utang kepada bank.
"(Upah yang didapat) Rp 70 juta. Untuk kepentingan (pribadi)," tutur Kasranto.
Selain itu, Kasranto juga memberikan uang tersebut ke orangtua dan istrinya.
Baca juga: Tawarkan Sabu Teddy Minahasa ke Eks Kapolsek Kalibaru, Linda: Ini Punya Bos Besar
Sebelumnya, kepada majelis hakim, Kasranto mengaku bodoh karena menjual sabu milik Irjen Teddy Minahasa.
"Saya juga enggak tahu kenapa saya sampai sebodoh itu, bisa berbuat begitu," ungkap Kasranto.
Kasranto menyebutkan, selama 30 tahun berkarier sebagai polisi, dia tak pernah macam-macam.
Namun, pada akhirnya dia tertarik untuk menjual sabu kepada bandar setelah ditawari oleh terdakwa lain, yakni Linda Pujiastuti.
Linda, kata Kasranto, meyakinkannya bahwa sabu itu milik seorang jenderal.
"Kenapa diambil sampai segitu, karena Linda menyatakan bahwa, 'Mas, ini aman, punya jenderal'," ucap Kasranto.
Baca juga: Saat Eks Kapolres Bukittinggi Jadi Kurir Narkoba, Bawa Sabu Teddy Minahasa dari Padang ke Jakarta...
Kepada Kasranto, Linda menyebutkan bahwa sosok yang dimaksud jenderal itu ialah Teddy Minahasa.
Adapun Teddy didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.
Baca juga: Saksi Ungkap Kode Mainkan Ya Mas, Minimal Seperempat dari Teddy Minahasa ke AKBP Dody
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.