"Untuk menentukan buffer zone dan juga rencana pemindahan permukiman warga tentunya tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu ada komunikasi dengan pemerintah setempat dan masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Zona Aman di TBBM Plumpang Ditetapkan 50 Meter, Pakar Tata Kota: Tidak Cukup, Seharusnya 500 Meter
Dalam rapat itu, Erick juga memastikan, Pertamina akan memindahkan kawasan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang ke lahan milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Namun, pembangunan kilang di lahan milik Pelindo membutuhkan waktu 2-2,5 tahun, dan ditargetkan rampung pada 2024
Apa itu buffer zone?
Mengutip informasi dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), buffer zone diperlukan untuk keamanan lingkungan di setiap depo BBM.
Lahan di sekeliling depo BBM bisa dibebaskan agar memiliki sabuk pengaman atau bisa dimanfaatkan sebagai area penghijauan.
Sebab, depo BBM merupakan area berbahaya yang di sekelilingnya terdapat zat-zat yang mudah terbakar.
Baca juga: Soal Wacana Direlokasi dari Wilayah Depo Pertamina Plumpang, Warga: Enggak Mau ke Rusun!
Dapat diartikan, adanya buffer zone membuat area depo BBM tidak berdekatan langsung dengan pemukiman warga.
Ada area "kosong" dengan radius tertentu di antara Depo dengan pemukiman.
Buffer zone juga merupakan bagian dari aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) di sekitar wilayah tangki timbun yang rentan dengan risiko kebakaran.
Warga disarankan direlokasi ke rusun
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menegaskan, warga yang bertempat tinggal di dekat Depo Pertamina Plumpang memang sebaiknya direlokasi.
Relokasi lebih diutamakan kepada warga yang rumahnya telah rusak akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Ia berujar, terdapat dua opsi hunian bagi warga yang nantinya terdampak relokasi.
"Saya ada dua pilihan (relokasi), (yakni) Wisma Atlet Pademangan dan Rumah Susun (Rusun) Nagrak," sebut Ida melalui sambungan telepon, Senin.