Selanjutnya, Maman enggan melanjutkan percakapan itu karena mengaku punya riwayat penyakit jantung. Ia merasa bak tersambar petir ketika pertama kali mendengar kasus anaknya.
Maman bahkan mengaku dilarang menonton televisi agar tidak melihat berita tentang anaknya. Akhirnya, Maman meminta Teddy hubungi istri Dody, Rakhma.
Baca juga: Suara Ayah AKBP Dody Bergetar Saat Jadi Saksi Persidangan Anaknya
Rekaman percakapan via telepon antara Teddy Minahasa dan istri Dody, Rakhma, juga diungkap dalam persidangan. Menurut Rakhma, Teddy menelepon ketika berada di penempatan khusus (patsus) Mabes Polri.
Percakapan dimulai dengan Teddy yang menanyakan apakah surat darinya sudah diterima oleh Dody. Surat dari Teddy itu diselipkan oleh Rakhma lewat buku yang dikirim ke Dody.
Kepada Teddy, Rakhma sekali lagi menyebut buku tersebut sudah diberikan ke Dody. Teddy Minahasa lalu menjelaskan bahwa mereka telah diincar oleh Badan Intelejen Negara (BIN).
Jenderal bintang dua itu juga berencana untuk menyalahkan terdakwa lain, yakni Syamsul Ma'arif. Teddy bahkan berjanji bakal memberikan pekerjaan kepada Dody apabila dipecat dari kepolisian.
Baca juga: Teddy Minahasa Telepon Ayah AKBP Dody Ajak Bersekutu, Rekaman Percakapannya Diputar dalam Sidang
Teddy juga menjamin apabila bersekutu dengannya, Dody akan mendapatkan hukuman lebih ringan. Sehingga dia meminta Rakhma menyampaikan kepada Dody untuk mengambinghitamkan Syamsul Ma'arif.
"Prinsipnya Bapak bilang jangan saling menjatuhkan, kita saling mendukung merapatkan barisan gitu saja. Caranya ya jadi satu lawyer ini, lawyer dari penyidik dicabut. Kalau dia bilang takut jadi sorotan, nanti kita split pakai benderanya beda walau satu kubu," sambung Teddy dalam rekaman itu.
Sebagai informasi, Teddy dan Dody saling lempar tuduhan dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat keduanya.
Teddy menyatakan tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba, sedangkan Dody mengaku menyisihkan barang bukti sabu untuk dijual atas perintah Teddy.
Baca juga: Dalam Sidang, Istri AKBP Dody Ungkap Rekaman Percakapan Telepon dengan Teddy Minahasa
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Baca juga: Yakin Teddy Minahasa Sudah Terima Hasil Jual Sabu, Linda: Dia Enggak Bahas Lagi Soal Uang
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Penulis : Zintan Prihatini | Editor : Jessi Carina, Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.