Kasranto yang merupakan anggota kepolisian Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru seharusnya memberantas peredaran narkotika.
"Namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," tutur Jaksa.
Perbuatan Kasranto dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khsususnya kepolisian Republik Indonesia yang jumlahnya sekitar 400.000 personel.
Perbuatan Kasranto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
JPU menyebutkan, pengakuan dan penyesalan Kasranto jadi hal yang meringankan.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Kasranto Anak Buah Teddy Minahasa, Rusak Citra Polri
Terakhir, terdakwa kasus peredaran sabu Syamsul Ma'arif dituntut hukuman penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Syamsul merupakan asisten AKBP Dody Prawiranegara, dan terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.
Jaksa menilai, Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Dalam kesempatan itu, JPU juga mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Syamsul.
"Hal yang memberatkan terdakwa telah menukar barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas," jelas Jaksa.
Syamsul juga merupakan perantara jual beli sabu. Selain itu, dia telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Syamsul Ma'arif tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," tegas Jaksa.
Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu Teddy Minahasa, Syamsul Maarif Dituntut 17 Tahun Penjara
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.