Sementara itu, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu lainnya, yakni Linda Pujiastuti dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh JPU.
Linda merupakan kaki tangan Teddy dalam menjual sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," sebut Jaksa.
"Dengan ketentuan apabila benda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," imbuh dia.
Menurut jaksa, tuntutan itu disampaikan lantaran terdakwa Linda bekerja sama dengan terdakwa lain, yakni Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, AKBP Dody Prawiranegara, dan Kompol Kasranto yang terbukti dalam peredaran narkoba itu.
Baca juga: Hal yang Meringankan Tuntutan Linda Komplotan Teddy Minahasa: Menyesali Perbuatannya
Jaksa turut membacakan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Linda Pujiastuti.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika jenis sabu," beber Jaksa.
Selain itu, Linda telah menikmati keuntungan dalam jual beli narkotika jenis sabu. Linda juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sedangkan, hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Pengacara AKBP Dody dan Linda Pujiastuti Ajukan Permohonan Justice Collaborator
Terdakwa ketiga yang mendengarkan tuntutan JPU adalah Kompol Kasranto. Eks Kapolsek Kalibaru itu dituntut penjara selama 17 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar," ungkap Jaksa.
"Subsider 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambung dia.
Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan dan meringankan hukuman Kasranto menurut JPU. Salah satunya, Kasranto dianggap telah merusak citra Polri.
Menurut JPU, Kasranto telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Baca juga: Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar karena Jual Sabu Teddy Minahasa
Kasranto juga ikut menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli sabu tersebut.