JAKARTA, KOMPAS.com - Surat permohonan pengosongan rumah secara sukarela dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 3 Agustus 2021 membuat kaget 14 warga Taman Duren Sawit, Jakarta Timur.
Surat dilayangkan lantaran PN Jakarta Timur hendak melaksanakan eksekusi pengosongan rumah yang mereka tinggali selama bertahun-tahun.
Jidin, salah satu warga yang terdampak mengaku kebingungan saat menerima surat itu.
Baca juga: Dulunya Deretan Rumah Mewah di Duren Sawit, Kini Hanya Lahan Kosong
"Tahun 2021, saya kaget tiba-tiba ada (surat) permohonan dari PN Jakarta Timur untuk kosongkan (rumah) secara sukarela," ungkap Jidin kepada Kompas.com di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (27/3/2023).
Jidin menuturkan, surat itu juga menyatakan, Muhammad selaku pemilik lahan asal perumahan telah memenangkan perkara melawan pengembang Taman Duren Sawit, yakni PT Altan Karsaprisma.
Muhammad, kini sudah meninggal, menggugat PT Altan Karsaprisma pada 1995, dan memenangkannya pada 2006. Perkara ini ditangani oleh PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Rumah Mewah di Duren Sawit Digusur karena Sengketa Lahan, Begini Duduk Perkaranya
Jidin dan 13 pemilik rumah yang terdampak gugatan itu telah memiliki Surat Hak Milik (SHM).
Lantaran merasa bingung karena mendapat surat itu, mereka langsung berkonsultasi dengan para pengacara.
"Konsultasi dengan para pengacara, dikatakan bahwa kami adalah pembeli beritikad baik," terang Jidin.
"Semua transaksi yang kami lakukan bukan di luaran, bukan penadah, bukan dengan yang statusnya tidak jelas. Semua transaksi yang dilakukan itu di depan notaris, PPAT," sambung dia.
Baca juga: Kagetnya Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit, Tiba-tiba Dapat Surat Pengosongan Rumah dari PN Jaktim
Salah satu pengacara warga yang terdampak, Graziano M Pattiasina, menjelaskan duduk perkara 14 rumah terseret dalam permasalahan antara ahli waris Muhammad dengan PT Altan Karsaprisma.
"3.378 meter persegi itu tanahnya Muhammad yang dia beli, sertifikatnya itu M194," tutur dia di lokasi, Senin.
Sementara itu, 14 rumah yang terdampak memiliki nilai luas tanah sebesar 2.182 meter persegi.
Luasan itu masuk dalam luasan 3.378 meter persegi milik Muhammad.
PT Altan Karsaprisma, saat hendak membangun Taman Perumahan Duren Sawit, membebaskan lahan hampir 16 hektare pada 1991-1992.
Baca juga: Bagaimana Bisa Sejumlah Rumah Mewah di Duren Sawit Tiba-tiba Digusur Setelah Dihuni Belasan Tahun?
"Pada 1991, ada surat dari Wali Kota Jakarta Timur, bahwa mereka harus membebaskan dari penggarap maupun pemilik seluas 3.378 meter persegi," ujar Graziano.
Namun, hal itu tidak pernah dilakukan pihak pengembang perumahan. Inilah yang membuat Muhammad menggugatnya pada 1995.
"Dalam gugatan, yang jadi tergugat hanyalah PT Altan Karsaprisma. 14 rumah yang terdampak di tanah 2.182 meter persegi tidak pernah masuk dalam gugatan, maupun BPN Jakarta Timur," kata Graziano.
Pada 16 Maret 2023, empat rumah termasuk rumah Jidin digusur oleh PN Jakarta Timur.
Menurut dia, penggusuran terkesan dipaksakan. Ia juga mencurigai eksekusi itu.
"Entah bagaimana yang terjadi, permohonan eksekusi seperti terlalu dipaksakan. Ini yang perlu ditelusuri siapa-siapa saja dalang di balik eksekusi itu," ungkap Jidin.
Menilik kembali pada 3 Agustus 2021, saat 14 warga dikirimi surat pengosongan rumah secara sukarela, mereka tidak tinggal diam.
Mereka melakukan beragam cara untuk memperjuangkan haknya, meski tidak membuahkan hasil yang diinginkan.
Baca juga: Duduk Perkara Penggusuran Rumah Mewah di Duren Sawit, Pemilik Ungkap Berbagai Kejanggalan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.