"Jadi rupanya di bulan satu ada pelapor yang melaporkan dia atas pasal 335 dan 351 KUHP," ujar Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).
"Satu temannya dia (Yudo) lagi berproses," sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Yudo merupakan pria yang sebelumnya terlibat keributan dengan penumpang kereta rel listrik (KRL) lain di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.
"Iya orang yang sama yang sebelumnya viral cekcok di Stasiun Manggarai," kata Yuliansyah.
Selain itu, penyidik juga mendapat informasi mengenai sejumlah tindakan Yudo di sejumlah lokasi yang diduga mengarah pada perbuatan melawan hukum.
"Akhirnya Polda Metro bergerak yang mana yang cepat, kami duluan yang tangkap dari Subdit Ranmor," ucap Yuliansyah.
Kini, Yudo telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilayangkan korban berinisial RR pada Januari 2023.
Namun, Polda Metro Jaya tetap harus menunggu hasil observasi kesehatan Yudo dari tim kedokteran untuk menentukan apakah Yudo dapat ditahan.
Baca juga: Yudo Andreawan Tertangkap Polda Metro Jaya Setelah Dipancing Bertemu
Pasalnya, Yudo mengaku kepada penyidik memiliki gangguan kesehatan mental, dan sedang menjalani perawatan serta pendamping oleh dokter.
"Observasi itu untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa kami tahan atau harus dirawat oleh tim dokter terlebih dahulu," pungkas Yuliansyah.
Sebagian artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yudo Andreawan Miliki Obsesi Terhadap Seorang Dokter Gigi Hingga Berhalusinasi Sudah Berpacaran. (Penulis: Fahmi Ramadhan | Editor: Muhammad Zulfikar).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.