JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berencana menon-aktifkan ratusan ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, akan ada 195.777 NIK yang akan dinon-aktifkan.
Menurut Budi, ada beberapa alasan mengapa ratusan ribu NIK itu dinon-aktifkan.
Pemilik NIK itu disebut sudah pindah ke luar DKI dan tidak diketahui keberadaannya.
Baca juga: Dinas Dukcapil: 80 Persen Pendatang Baru ke Jakarta Berpendidikan Rendah
Langkah menon-aktifkan NIK itu diperlukan demi ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi kerugian daerah, serta potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.
"Semua instansi pemerintah akan terlibat dalam agenda penonaktifan NIK ini, mulai dari provinsi, kota, wilayah dan juga instansi-instansi vertikal seperti Kepolisian dan pengadilan negeri," kata Budi.
Menurut Budi, warga yang NIK-nya tidak aktif dan merasa keberatan dengan penonaktifan boleh mendatangi pos pengaduan yang tersedia di setiap kelurahan.
Penonaktifan NIK akan mulai dilakukan pada Agustus 2023 mendatang, sebagaimana dilansir Antara.