Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Naik, Gaji Petugas PJLP Jakarta Masih di Bawah UMP DKI 2023

Kompas.com - 11/05/2023, 10:40 WIB
Rizky Syahrial,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 naik sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta.

Namun, sejumlah petugas penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) di lingkungan Pemprov DKI justru belum menerima kenaikan gaji hingga kini.

Salah satunya adalah petugas PJLP bernama Zaenal Abidin (36). Zaenal yang sehari-hari bekerja sebagai petugas Sudin Pertamanan Jakarta Selatan mengaku belum menerima kenaikan gaji sesuai UMP.

Selama 2023, Zaenal hanya menerima gaji sesuai UMP 2022, yakni Rp 4,6 juta.

Baca juga: Penjelasan Dinas LH soal Hak PJLP, Dapat Gaji hingga BPJS Ketenagakerjaan

Ia mendengar kabar, sisa gaji yang belum dibayarkan, yakni sekitar Rp 300.000 per bulan, akan dirapel.

"Belum. Katanya mau dirapel, tapi sampai bulan ini belum terbayar ke kami," ujar Zaenal saat ditemui di sela pekerjaannya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

"Tahun ini kan katanya naik dari Rp 4,6 juta jadi Rp 4,9 juta, saya masih terima gajinya sama seperti tahun kemarin. Sisanya mau dirapel gitu, hanya belum tahu pasti naiknya kapan," tambah dia.

Memasuki bulan Mei, Zaenal dan teman-teman PJLP lainnya belum mendapatkan kabar terbaru soal pembayaran sisa gaji mereka.

Para petugas PJLP hingga kini masih menunggu hak mereka cair.

"Gosipnya bulan April ya, ini sudah masuk bulan Mei belum ada kabar lagi. Apalagi teman-teman PJLP sedang menunggu gaji ini," tutur Zaenal.

Baca juga: Didatangi Pangdam Jaya dan Danjen Kopassus, Heru Budi: Mau Lihat Balai Kota, Katanya Mirip Istana

Zaenal sangat mengharapkan kenaikan gaji UMP 2023. Sebab, biaya kebutuhan semakin mahal.

"Ya kalau dibilang kurang, memang kurang tercukupi. Harga kebutuhan naik, terus sedangkan gaji belum naik juga," kata Zaenal.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan UMP 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp 4,9 juta.

Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.

"(UMP DKI 2023) sebesar Rp 4.901.798. Angka ini naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 lalu, yaitu Rp 4.641.854," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta saat itu, Andri Yansyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Banjir di Permukiman Depok Tak Surut 4 Bulan, Ketua RT Duga karena Tumpukan Sampah Tak Ditangani

Megapolitan
Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Ulah Pengemudi Mobil Dinas Polri di Depok: Tabrak Motor lalu Kabur, Berujung Dibawa Satlantas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com