JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual untuk menindak para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Padahal, sebelumnya tilang manual telah dihapus berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 18 Oktober 2022.
Akan tetapi, mau tak mau tilang manual harus kembali dilakukan lantaran perangkat tilang elektronik yang tersedia belum dapat mencakup semua wilayah di Jakarta.
Selain itu, polisi lalu lintas masih banyak mendapati pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama di kawasan yang tak terpasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Baca juga: Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Polda Metro Akui Penerapan ETLE Masih Lemah
"Keberadaan anggota di lapangan masih banyak melihat potensi pelanggaran lalu lintas, yang tentunya bisa merugikan pengemudi dan orang lain sehingga tilang manual diberlakukan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Selasa (16/5/2023).
Latif menegaskan bahwa pemberlakuan kembali tilang manual di Jakarta bukan bentuk inkonsistensi Polri.
Menurut Latif, langkah ini kembali dilakukan berdasarkan evaluasi selama peniadaan tilang manual dan penerapan tilang elektronik sejak Oktober 2022.
Baca juga: Tilang Manual Berlaku Lagi Usai Dihapus, Polisi: Bukannya Tidak Konsisten...
"Kebijakan pimpinan dalam hal penegakan untuk pelanggaran lalu lintas bukannya tidak konsisten, tetapi tentunya melalui beberapa evaluasi yang sudah kami lakukan dari bulan pada saat pemberlakukan tilang elektornik," ujar Latif.
Dari hasil evaluasi bersama, kata Latif, disepakati tilang manual oleh petugas di lapangan kembali diberlakukan mulai 14 April 2023.
Hal itu berdasarkan Surat Telegram yang dikeluarkan Kapolri pada 12 April 2023.
"Tanggal 12 bulan 4 dikeluarkannya lagi tilang manual tentunya tidak jauh berbeda dalam hal kebijakan penindakannya, sama sebetulnya," kata Latif.
Baca juga: Tilang Manual Diterapkan Kembali, Warga: Buka Ruang Oknum Lakukan Pungli
Bagi sebagian warga, kembali diberlakukannya tilang manual dianggap membuka celah bagi oknum polisi nakal untuk melakukan pungutan liar (pungli) saat penilangan.
"Penerapan tilang manual hanya berpotensi memberikan ruang bagi oknum polantas untuk melakukan aksi pungli," tutur salah satu warga bernama Rizky kepada Kompas.com, Selasa.
Hal serupa disampaikan oleh Gregorius (23). Dia meragukan pemberlakuan tilang manual dapat dijalankan jujur sesuai prosedur.
"ETLE kan diberlakukan untuk mengurangi kecurangan-kecurangan polisi yang biasa dilakukan (seperti) menarik sogokan. Tilep lah gitu," ujar Gregorius.
Baca juga: Sepakat Tilang Manual Kembali Diterapkan di Jakarta, Pengamat: ETLE Masih Banyak Kelemahannya