"Kalau di IMB-nya itu kan (menyebutkan) mereka boleh mendirikan bangunan di fasum fasos di depan. Tapi tidak serta merta mereka boleh menyentuh (lahan) di luar IMB," ujar Johanna, Jumat (18/9/2020).
Tak hanya menutup akses lapangan basket tersebut, kata Johanna, warga juga diancam dengan surat somasi oleh pekerja di lapangan itu.
Baca juga: Warga Pluit Putri Sebut BTB School Tanpa Hak Merevitalisasi Taman di Luar IMB
Adapun permasalahan PT Jakpro dengan warga Pluit Putri bermula sejak perusahaan pelat merah itu membangun sekolah di taman yang ada di lingkungan warga.
Warga yang merasa tak terima lahan terbuka hijau mereka dibabat dan dibangun sekolah swasta lantas melakukan berbagai upaya penolakan, mulai dari demonstrasi hingga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Warga juga melakukan classaction keberatan administrasi terhadap Perda Nomor 1 tahun 2014 yang mengesahkan perubahan peruntukan dan zonasi terhadap lahan tersebut dari sarana RTH dan olahraga terbuka menjadi campuran dengan pendidikan.
Lima warga Pluit Putri dilaporkan oleh BTB School ke Polres Metro Jakarta Utara lantaran dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena memasuki lahan di taman Pluit Putri.
Warga setempat dianggap menganggu pembangunan BTB School di atas tanah tersebut. Di satu sisi, warga menolak pembangunan karena tanah tersebut masih dalam sengketa di persidangan.
Penolakan pembangunan terjadi karena lahan tersebut seharusnya digunakan sebagai fasilitasi umum. Karena alasan itu, warga berdemonstrasi di area tanah tersebut pada November 2019.
Wakil Direktur Boyamin Saiman Lawfirm sekaligus kuasa hukum warga Pluit Putri, Kurniawan Adi Nugroho, saat itu menilai ada kesan intimidasi dari laporan BTB School.
Baca juga: Kronologi Versi Warga Pluit Putri yang Disebut Intimidasi RT Riang, Mengaku Protes Alih Fungsi RTH
Semula, BTB School mengadukan lima warga itu dengan pasal 167 KUHP tentang memasuki wilayah pekarangan tanpa seizin pemilik. Namun setelah naik ke penyidikan, pasal bergeser ke 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kini perencanaan sekolah swasta tersebut sudah terjadi yang sebagian lahannya disewakan dari PT Jakarta Propertindo alias Jakpro kepada pihak BTB International School.
Johanna dan warga sekitar tidak mengetahui penugasan Riang pada saat itu sebagai apa. Namun, sepanjang yang diketahui warga Pluit Putri, Riang merupakan pemilik Optik Karisma di Pluit.
Ketika itu, Johanna dan warganya ke luar rumah dan mempertanyakan maksud kedatangan Riang bersama para pekerja. Namun, Riang menolak menjawab.
"Dia datang ke sini dengan petangtang-petengteng, ya maaf, memang faktanya begitu, saya tidak mengada-ada. Silakan Anda tanya diseluruh warga di sini, kita semua tahu karena semua ada di situ pas kejadian itu," ucap Johanna.
Johanna bersama warga Pluit Putri yang lain juga sempat bertanya kepada ketua RW setempat tentang siapa Riang saat itu. Tetapi, tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Johanna mengaku, ia bersama Ketua RT 003/RW 06 Naning Hartadinata dan Ketua RT 006/RW 06 David Yulianto Ang tidak mendapatkan pemberitahuan tentang kedatangan Riang.
(Penulis : Baharudin Al Farisi, Walda Marison, Jimmy Ramadhan Azhari | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana, Nursita Sari, Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.