Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akal-akalan Pelaku Selundupkan Narkoba dari Malaysia, Sabu Diselipkan di Mangkuk "Stainless Steel"

Kompas.com - 31/05/2023, 08:20 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Berbagai modus dilakukan para pelaku penyelundupan narkotika agar bisa lolos dari pemeriksaan dan mengedarkannya.

Tak sedikit juga yang berhasil dibekuk, seperti tiga pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu yang belum lama ini ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Untuk melancarkan aksinya, ketiga pelaku mengirim narkoba yang diimpor dari Malaysia dengan dalih dokumen yang bertuliskan "peralatan masak".

Namun, petugas Bandara Soekarno-Hatta jeli melihat adanya keganjilan dari paket peralatan masak tersebut hingga akhirnya semua terbongkar.

Baca juga: Modus Penyelundup Narkoba di Bandara Soekarno Hatta, Paket Berisi Sabu Ditulis Peralatan Masak

Diselipkan di 800 mangkuk

Seberat 12.127 gram sabu di dalam 800 mangkuk dijadikan modus oleh para pelaku dalam penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan Internasional.

Dua pelaku yang merupakan warga negara Indonesia, MA (28) dan SU (29), ditangkap beserta barang bukti 800 mangkuk.

"Dua pelaku berhasil diamankan dan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket, ada 2 dus berisikan total 800 mangkuk," kata Gato Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (30/5/2023).

Paket "Peralatan Masak"

Tiga pelaku penyelundupan narkoba jaringan internasional dari Malaysia ke Indonesia, berpura-pura mengirim peralatan masak ke Lombok, NTB.

Mulanya, petugas Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan terhadap dua kardus dari Malaysia yang bertujuan ke Lombok.

Berangkat dari kecurigaan, petugas akhirnya memeriksa paket tersebut. Ditemukanlah 800 mangkuk yang kemudian dilakukan x-ray.

"Setelah di x-ray kelihatan sehingga petugas membuka dan ternyata benar di dalamnya ada narkotika jenis sabu," kata Gatot.

Baca juga: Modus Penyelundup Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta, 12 Kg Sabu Diselipkan di Sela Mangkuk

Diselipkan di sela mangkuk

Dari total 800, setiap celah mangkuk berisikan 15 gram sabu yang dibungkus kecil untuk mengelabui petugas.

"Di masing-masing selipan mangkuk terdapat 15 gram sabu yang dibungkus menggunakan aluminium foil," ujar Gatot.

Gatot mengaku baru kali ini melihat modus sabu diselipkan dalam mangkuk.

"Modus ini merupakan modus sederhana dan kerap dilakukan untuk jaringan internasional. Tapi baru kali ini makin lihai, baru kali ini saya lihat modus mangkuk," kata Gatot.

Rencana diedarkan ke Bali dan NTB

Jika berhasil meloloskan 12 kilogram sabu itu, para pelaku berencana mengedarkannya ke tempat-tempat wisata di Lombok Tengah, NTB.

Namun tidak menutup kemungkinan mereka juga akan memperluas mengedaran di sekitar wilayah dekat NTB.

"Tujuan paket ini di Lombok Tengah, pengakuan penerima di sana (pelaku) tidak menutup kemungkinan (disebar ke) tempat-tempat yang dibutuhkan untuk tempat wisata," kata Gatot.

"Tidak menutup kemungkinan ya di tempat-tempat yang membutuhkan, di sana tempat wisata ya, dari Bali, NTB juga ada, rencananya di sana disebar," sambung dia.

Baca juga: Sebanyak 12 Kg Sabu Malaysia Diselundupkan Lewat Mangkuk, Rencananya Diedarkan di NTB dan Bali

Pengadali adalah narapidana

Ternyata, sosok pengendali kedua pelaku berstatus sebagai narapidana. Ia masih mendekam di lapas Batam.

Keberadaan J terungkap setelah polisi mengembangkan kasus MA dan SU.

"Karena dari pemeriksaaan saksi-saksi dan petunjuk itu (J) sebagai pengendalinya. J berada di lembaga pemasyarakatan di Batam," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Kombes Henki.

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal berlapis terkait narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Terhadap tiga tersangka tadi, kita kenakan Pasal 114, Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Henki.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Polisi Gelar Olah TKP Gabungan di Lokasi Penemuan 4 Mayat Bocah di Jagakarsa

Polisi Gelar Olah TKP Gabungan di Lokasi Penemuan 4 Mayat Bocah di Jagakarsa

Megapolitan
4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

Megapolitan
Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Megapolitan
Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Megapolitan
RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

Megapolitan
Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Megapolitan
Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Megapolitan
4 Bocah Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan, Tetangga Cium Bau Tak Sedap

4 Bocah Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan, Tetangga Cium Bau Tak Sedap

Megapolitan
Dinsos Depok Minta Warga Tak Khawatir jika KIS Mendadak Tidak Aktif

Dinsos Depok Minta Warga Tak Khawatir jika KIS Mendadak Tidak Aktif

Megapolitan
KPU Jakarta Barat Izinkan Pendamping Tuntun 14.041 Penyandang Disabilitas Saat Pemilu

KPU Jakarta Barat Izinkan Pendamping Tuntun 14.041 Penyandang Disabilitas Saat Pemilu

Megapolitan
Diminta Teken Surat Larangan Bahas Politik, Butet Kertaredjasa: Apa Itu Bukan Pembungkaman?

Diminta Teken Surat Larangan Bahas Politik, Butet Kertaredjasa: Apa Itu Bukan Pembungkaman?

Megapolitan
Heru Budi dan Bawaslu Saling Tunjuk soal Ketegasan Larangan Kampanye di Area CFD

Heru Budi dan Bawaslu Saling Tunjuk soal Ketegasan Larangan Kampanye di Area CFD

Megapolitan
Begini Isi Surat Pernyataan yang Ditandatangani Butet Kertaredjasa terkait Pentas Teaternya

Begini Isi Surat Pernyataan yang Ditandatangani Butet Kertaredjasa terkait Pentas Teaternya

Megapolitan
Polisi Bantah Kasus Sopir Truk yang Dikeroyok Buruh Berakhir Damai

Polisi Bantah Kasus Sopir Truk yang Dikeroyok Buruh Berakhir Damai

Megapolitan
Satu dari Tiga Pelaku Pemukul Pemuda Disabilitas di Cakung Mantan Residivis

Satu dari Tiga Pelaku Pemukul Pemuda Disabilitas di Cakung Mantan Residivis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com