Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akal-akalan Pelaku Selundupkan Narkoba dari Malaysia, Sabu Diselipkan di Mangkuk "Stainless Steel"

Kompas.com - 31/05/2023, 08:20 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Berbagai modus dilakukan para pelaku penyelundupan narkotika agar bisa lolos dari pemeriksaan dan mengedarkannya.

Tak sedikit juga yang berhasil dibekuk, seperti tiga pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu yang belum lama ini ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Untuk melancarkan aksinya, ketiga pelaku mengirim narkoba yang diimpor dari Malaysia dengan dalih dokumen yang bertuliskan "peralatan masak".

Namun, petugas Bandara Soekarno-Hatta jeli melihat adanya keganjilan dari paket peralatan masak tersebut hingga akhirnya semua terbongkar.

Baca juga: Modus Penyelundup Narkoba di Bandara Soekarno Hatta, Paket Berisi Sabu Ditulis Peralatan Masak

Diselipkan di 800 mangkuk

Seberat 12.127 gram sabu di dalam 800 mangkuk dijadikan modus oleh para pelaku dalam penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan Internasional.

Dua pelaku yang merupakan warga negara Indonesia, MA (28) dan SU (29), ditangkap beserta barang bukti 800 mangkuk.

"Dua pelaku berhasil diamankan dan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket, ada 2 dus berisikan total 800 mangkuk," kata Gato Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (30/5/2023).

Paket "Peralatan Masak"

Tiga pelaku penyelundupan narkoba jaringan internasional dari Malaysia ke Indonesia, berpura-pura mengirim peralatan masak ke Lombok, NTB.

Mulanya, petugas Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan terhadap dua kardus dari Malaysia yang bertujuan ke Lombok.

Berangkat dari kecurigaan, petugas akhirnya memeriksa paket tersebut. Ditemukanlah 800 mangkuk yang kemudian dilakukan x-ray.

"Setelah di x-ray kelihatan sehingga petugas membuka dan ternyata benar di dalamnya ada narkotika jenis sabu," kata Gatot.

Baca juga: Modus Penyelundup Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta, 12 Kg Sabu Diselipkan di Sela Mangkuk

Diselipkan di sela mangkuk

Dari total 800, setiap celah mangkuk berisikan 15 gram sabu yang dibungkus kecil untuk mengelabui petugas.

"Di masing-masing selipan mangkuk terdapat 15 gram sabu yang dibungkus menggunakan aluminium foil," ujar Gatot.

Gatot mengaku baru kali ini melihat modus sabu diselipkan dalam mangkuk.

"Modus ini merupakan modus sederhana dan kerap dilakukan untuk jaringan internasional. Tapi baru kali ini makin lihai, baru kali ini saya lihat modus mangkuk," kata Gatot.

Rencana diedarkan ke Bali dan NTB

Jika berhasil meloloskan 12 kilogram sabu itu, para pelaku berencana mengedarkannya ke tempat-tempat wisata di Lombok Tengah, NTB.

Namun tidak menutup kemungkinan mereka juga akan memperluas mengedaran di sekitar wilayah dekat NTB.

"Tujuan paket ini di Lombok Tengah, pengakuan penerima di sana (pelaku) tidak menutup kemungkinan (disebar ke) tempat-tempat yang dibutuhkan untuk tempat wisata," kata Gatot.

"Tidak menutup kemungkinan ya di tempat-tempat yang membutuhkan, di sana tempat wisata ya, dari Bali, NTB juga ada, rencananya di sana disebar," sambung dia.

Baca juga: Sebanyak 12 Kg Sabu Malaysia Diselundupkan Lewat Mangkuk, Rencananya Diedarkan di NTB dan Bali

Pengadali adalah narapidana

Ternyata, sosok pengendali kedua pelaku berstatus sebagai narapidana. Ia masih mendekam di lapas Batam.

Keberadaan J terungkap setelah polisi mengembangkan kasus MA dan SU.

"Karena dari pemeriksaaan saksi-saksi dan petunjuk itu (J) sebagai pengendalinya. J berada di lembaga pemasyarakatan di Batam," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Kombes Henki.

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal berlapis terkait narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Terhadap tiga tersangka tadi, kita kenakan Pasal 114, Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Henki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Warga Rusun Muara Baru Sulit Urus Akta Lahir, Pengelola: Mereka Ada Tunggakan Sewa

Megapolitan
Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara

Megapolitan
Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Gangster Bawa Senjata Kelillingi Tanjung Duren, Polisi Pastikan Tak Ada Korban

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Sebut Kematian Disebabkan Bunuh Diri

Megapolitan
Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Suramnya Kondisi RTH Tubagus Angke, Diduga Jadi Tempat Prostitusi dan Banyak Sampah Alat Kontrasepsi Berserakan

Megapolitan
Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta, tetapi Tak Izin Pimpinan

Megapolitan
Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Mantan Karyawan Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris untuk Bayar Utang Judi dan Beli Motor

Megapolitan
Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Pabrik Arang di Balekambang Baru Disegel, Warga Sudah Hirup Asap Pembakaran Arang Selama 15 Tahun

Megapolitan
Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Baru Kerja Sebulan, Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris Gelapkan Uang Rp 172 Juta

Megapolitan
Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Sudah 4 Bulan Permukiman Cipayung Depok Banjir, Akses Jalan Bulak Barat-Pasir Putih Terputus

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Pemprov DKI Diminta Segera Bangun RDF Plant Baru di Rorotan dan Pegadungan

Megapolitan
Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Terima 256 Aduan Soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Tenggat Perusahaan hingga Akhir Tahun Ini

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com