Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Prabowo karena Rumah Diambil Alih, 2 Anak Pahlawan Berharap Dapat Kompensasi

Kompas.com - 25/07/2023, 13:32 WIB
Nabilla Ramadhian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan perdata terhadap Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang dilayangkan dua anak pahlawan, Adam Wahyudi dan R Bernardus Heddy, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).

Gugatan ini terkait pengambilalihan tempat tinggal penggugat oleh Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.

Priyanto selaku kuasa hukum dua anak pahlawan itu mengatakan, agenda sidang perdana hari ini adalah mediasi atau upaya damai yang akan disampaikan kepada kuasa hukum Prabowo.

"Akan disampaikan kepada kuasa hukum Pak Prabowo agar memperhatikan nasib pahlawan, pejuang kemerdekaan yang berjasa bagi NKRI, yang sudah menempati rumah itu lebih dari 60 tahun," kata dia di PN Jakarta Timur, Selasa.

Baca juga: Prabowo Digugat 2 Anak Pahlawan, Kemenhan: Kami Kooperatif, Hormati Proses Hukum

Adapun Adam Wahyudi adalah anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto, sedangkan R Bernardus Heddy adalah anak dari Letkol (Purn) E Juwono.

Tempat tinggal peninggalan Imam Soekoto berlokasi di Jalan Slamet Riyadi Nomor 27 RT 005/RW 04, Kelurahan Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Kemudian, tempat tinggal peninggalan E Juwono berlokasi di Jalan Slamet Riyadi Nomor 25 RT 005/RW 04, Kelurahan Kebon Manggis.

Baca juga: Tempat Tinggal Diambilalih Kodam Jaya, 2 Anak Pahlawan Gugat Menhan Prabowo Subianto

Priyanto berujar, tidak adil bagi keluarga dua pahlawan tersebut jika harus meninggalkan kediaman mereka.

"Itu rumah warisan yang memang seharusnya pemerintah ini beri perhatian, dalam hal ini keadilan kepada para pahlawan kemerdekaan," terang Priyanto.

"Ini mungkin salah satu contoh kasus. Kasus lainnya mungkin banyak, veteran yang enggak ada rumah tinggal, lalu veteran yang sudah tinggal puluhan tahun tetapi diusir," imbuh dia.

Berharap kompensasi

Melalui sidang gugatan perdata ini, pihak tergugat berharap Prabowo memberi perhatian kepada keluarga dua pahlawan itu.

"Dari penggugat, tetap bisa tinggal di sana. Paling tidak, ada kompensasi berupa rumah tinggal. Itu wajar karena sekarang, hukum ini bukan hanya normatif, tapi berkembang menjadi progresif," tutur Priyanto.

"Hakim memutuskan perkara harus berdasarkan hati nurani dan keadilan. Dalam mediasi ini, saya akan memprioritaskan masalah keadilan ini agar betul-betul diperhatikan Prabowo," sambung dia.

Priyanto menuturkan, pihaknya mengetahui bahwa dua rumah itu mulanya adalah tanah negara.

Para penggugat kemudian mengajukan permohonan hak atas tanah itu ke Kantor Pertanahan Jakarta Timur pada 2014.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com