"Sehingga kalau mau tuntas harus mengurai masalah sebelumnya, baik di rumah, sekolah dan lingkungan mereka. Kita harus merunut riwayat pengasuhan anak,'" ucap Jasra.
Baca juga: Kasus Prostitusi Anak Online di Jakpus, Muncikari Panggil Korban yang Dipilih Pelanggan
Dalam kasus prostitusi yang baru diungkap polisi ini, FEA menjalankan aksinya dengan menawarkan tarif pada anak-anak itu mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 8 juta per jamnya.
Adapun FEA disebut mendapat bagian sebesar 50 persen dari setiap transaksi prostitusi anak di bawah umur tersebut. Praktik ini FEA jalankan sejak April hingga September ini.
"Awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (24/9/2023).
Ade menjelaskan, FEA "memasarkan" korban-korban itu di media sosial. Setelah ada pelanggan, FEA langsung memanggil korban terpilih.
Baca juga: Bukti Prostitusi di Gang Royal Tak Bisa Diselesaikan Hanya dengan Hancurkan Bangunannya
"Korban akan dipanggil oleh tersangka kalo ada booking-an," ujar Ade Safri.
Polisi masih mencari kemungkinan tersangka lain pada kasus prostitusi anak secara daring ini. Diketahui, polisi baru menangkap FEA yang berperan sebagai muncikari para korban.
"Sementara hasil gelar perkara satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia pekerjaannya ibu rumah tangga," jelas Ade.
Polisi akan terus mendalami penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini.
"Ini akan didalami kembali dengan serangkaian upaya penyelidikan oleh penyidik, dan langkah tindaklanjutnya berkoordinasi dengan instansi terkait," jelas Ade.
Baca juga: Kisah Prostitusi Gang Royal Bantu Rakyat Miskin, Mirip dengan Cerita di Era Ali Sadikin
Atas dasar ini, FEA terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
FEA juga bisa dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dan juga Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tim Redaksi : Rizky Syahrial, Dani Prabowo, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.