JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamjah, mengatakan bahwa negosiasi antara kliennya dengan PT Indobuildco berkait royalti lahan Hotel Sultan menemui jalan buntu alias deadlock.
Deadlock terjadi pada persoalan hak guna bangunan (HGB) pemakaian Hotel Sultan pada tahun 2007-2023.
Chandra menagaskan, besaran royalti penggunaan lahan tersebut hingga kini masih dibicarakan dengan pihak PT Indobuildco.
"Jadi bohong kalau bilang enggak pernah ditagih. Karena besaran royaltinya sedang dalam pembicaraan," kata Chandra saat konferensi pers, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Ini Besaran Royalti yang Diterima PPKGBK dari Indobuildco Sejak 1971 hingga 2006
"Habis itu deadlock pembicaraannya, Covid-19," ucapnya melanjutkan.
Menurut Chandra, pihak PPKGBK dan PT Indobuildco yang melakukan negosiasi royalti sejak dahulu masih hidup.
"Jadi kenapa kami enggak ditagih, itu statment yang menurut saya kurang pas," ujar dia.
Ia berharap, Indobuildco dan PPKGBK bisa menyelesaikan masalah royalti ini dan juga mengosongkan bangunan Hotel Sultan secara baik-baik.
"Dengan ini kami harap Indobuildco bisa paham, kita berharap ada penyelesaian yang baik-baik dan dikosongkan," ucap dia.
Baca juga: PPKGBK Sebut Izin Penggunaan Lahan Hotel Sultan Sudah Diberikan Sejak Zaman Gubernur Ali Sadikin
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian mengungkapkan, PT Indobuildco selaku pengelola kawasan Hotel Sultan, belum membayar royalti kepada negara senilai Rp 600 miliar.
Total royalti didapatkan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhitung sejak tahun 2007 hingga saat ini.
"Pertama bahwa sudah keluar audit BPKP yang dulu telah dibayar, royalti pertama sampai tahun 2006 telah dibayar. Tapi royalti dari 2007 sampai detik ini diperhitungkan kurang lebih Rp 600 miliar," ujar Saor dalam konferensi pers di Kantor PPKGBK, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.