DEPOK, KOMPAS.com - Penyelundupan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Depok oleh terdakwa Ahmad Syahroni (26) pada Rabu (18/10/2023) berhasil digagalkan petugas kejaksaan negeri (Kejari) Depok.
Hal itu terungkap dalam kronologi yang disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan bagi Roni di PN Depok, Senin (18/3/2024).
"Pemufakatan peredaran narkotika terdakwa berhasil diungkap oleh pegawai Kejaksaan Negeri Depok yang sedang bertugas bersama petugas PN Depok dan anggota Mabes Polri," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Arief Ubaidillah dalam keterangannya.
Baca juga: Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok
Roni berperan mengambil, menyimpan narkotika, menimbang berat, dan memecahkannya dalam paketan siap edar.
Paket narkoba itu hendak diselundupkan ke rutan melalui seorang tahanan yang saat itu sedang menjalani sidang di PN Depok.
"Terdakwa mengantarkan narkotika yang telah dipaketkan siap edar untuk dapat diterima Ahmad Fauzi (tahanan) di rutan dengan cara menitipkan kepada tahanan yang sedang sidang di Pengadilan Negeri Depok," ujar Ubaidillah.
Dalam hasil pemeriksaan, Roni memodifikasi kemasan narkoba dan menyelundupkannya ke dalam makanan nasi dan gorengan untuk mengecoh petugas kejaksaan.
"Akan tetapi, dengan kecepatan dari petugas kejaksaan kemudian berhasil menggagalkan upaya peredaran yang dilakukan Roni dan komplotannya tersebut," terang Ubaidillah.
Dari tangan Roni, kejaksaan menyita barang bukti 8,25 gram sabu dan ganja seberat 13 gram.
Baca juga: Ahmad Syahroni, Pengedar Narkoba Dalam Kemasan Gorengan Dituntut Pidana Penjara 10 Tahun
Pembacaan tuntutan terhadap Ahmad Fauzi (yang berada di rutan) dijadwalkan pada Rabu (27/3/2024).
Dalam kasus ini, Roni dituntut pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Terdakwa bermufakat dengan Ahmad Fauzi alias Bejo (26) menjadi perantara dalam membeli dan menjual narkotika," imbuh Ubaidillah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.