"Mereka bilang, memang ada tiga orang lagi yang diduga, tapi mereka juga pada saat ini masih melakukan penelitian terhadap tiga orang ini siapa," tambahnya.
Tidak hanya klarifikasi, melainkan juga untuk memeriksa kebenaran dari pengakuan yang disampaikan oleh MS, Kepala UPTD Balai Benih Ikan (BBI) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, yang sudah dipanggil Bawaslu terlebih dahulu.
Segera diteruskan ke KASN
Sulastio menegaskan, dalam ranah aduan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu hanya mengumpulkan syarat formil sebelum diteruskan ke Komisi ASN (KASN).
"Yang penting ada terduganya, lalu syarat materilnya seperti bukti dan saksi ada, lalu (segera) kita lempar ke KASN," tegas Sulastio.
Hal itu dikarenakan, penanganan permasalahan netralitas sebelum dan sesudah kampanye politik memiliki mekanisme yang berbeda.
"Kalau sebelum kampanye, kami tidak sampai kepada ksimpulan 'Apakah ada pelanggaran atau tidak?', soal dia terbukti melanggar atau tidak, itu (sepenuhnya) menjadi urusan KASN," ungkap Sulastio.
Sedangkan saat periode kampanye mulai berlangsung, Bawaslu bisa lebih ikut andil dan menelusuri dari segi subtansial perkaranya.
"Kalau sesudah kampanye, kewenangannya beda lagi, kita bisa masuk ke materil (perkaranya)," lanjut Sulastio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.