JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan pria bernama Hartono (62) berkait dugaan penghentian penyidikan secara materiel oleh Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan yang dilakukan menantunya, SAG.
“Kami menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya karena adanya dugaan penghentian penyidikan secara materiel atau diam-diam oleh penyidik Polda Metro,” kata kuasa hukum Hartono, Michael Remizaldy Jacobus di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2024).
Michael mengatakan, penghentian kasus disinyalir terjadi saat Polda Metro Jaya tiba-tiba menarik laporan kliennya dari Polres Metro Jakarta Barat.
Saat itu, Polda Metro disebut menarik laporan polisi melalui surat yang dibuat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2024.
Baca juga: Mertua yang Diduga Dianiaya Menantu di Jakbar Dilaporkan Balik ke Polisi
Padahal, menurut Michael, pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Polres Metro Jakarta Barat sudah hampir rampung, tinggal meminta keterangan saksi meringankan.
“Alasan berkas perkara dilimpahkan kepada Termohon II (Polda Metro) karena mereka ingin mempercepat proses kasus ini. Tapi, nyatanya tidak seperti itu. Mereka justru mengulang penyidikan dari awal, tidak langsung melanjutkan pemeriksaan dari Polres Metro Jakarta Barat,” tutur dia.
Maka dari itu, Michael meminta hakim di PN Jakarta Selatan untuk memutuskan bahwa tindakan Polda Metro yang diduga menghentikan penyidikan secara materiel atau diam-diam adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Kemudian, meminta kepada penyidik Polda Metro untuk segera melanjutkan perkara.
“Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan penghentian penyidikan secara materiel atau diam-diam oleh Termohon II yang turut dibenarkan atau disetujui oleh Termohon I (Kapolri) adalah Keputusan atau tindakan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,” ucap dia.
Baca juga: Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART
Lebih lanjut, Michael meminta supaya berkas perkara segera dilimpahkan kepada kejaksaan karena dinilai sudah berlarut-larut.
Maka dari itu, ia berharap hakim bisa memutus bahwa pihak Kejaksaan Tinggi DKI bisa segera meminta perkembangan hasil penyidikan kepada Polda Metro.
“Memerintahkan Turut Termohon I (Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) untuk memintakan perkembangan hasil penyidikan atau berkas perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/1423/XI/SPKT/Polsek Cengkareng/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya, tanggal 3 November 2023, serta melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tercapainya kepastian hukum,” imbuh Michael.
Diberitakan sebelumnya, Hartono melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena merasa kasusnya jalan di tempat.
Gugatan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 59/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Kami mewakili klien kami Pak Hartono yang adalah saksi pelapor yang dianiaya oleh menantunya. Karena, sampai saat ini, perkara itu belum dinaikkan atau dilimpahkan kepada kejaksaan,” ujar Michael Remizaldy Jacobus di PN Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).