JAKARTA, KOMPAS.com - Warga RW 01 Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dibuat tak nyaman dengan aktivitas beberapa restoran dan parkir liar di sekitar tempat tinggal mereka.
Mereka menilai keberadaan parkir liar dan restoran itu menimbulkan kegaduhan di area permukiman.
“Saya dapat laporan dari warga, mereka mengeluhkan adanya kafe dan parkir liar di kawasan pemukiman,” kata Ketua RW 01 Kelurahan Melawai Nizarman Aminuddin kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Baca juga: Warga Melawai Keluhkan Kegaduhan Aktivitas Restoran dan Parkir Liar di Sekitar Permukiman
Nizarman menyebut, setidaknya ada dua restoran yang beroperasi di area permukiman tempat tinggalnya.
Dua restoran itu disebut telah beroperasi selama beberapa bulan terakhir, tapi tanpa memberi tahu pengurus wilayah setempat.
“Mereka tiba-tiba tumbuh dengan alasan sudah memiliki izin yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS). Padahal, ini kan kawasan permukiman,” tutur dia.
Selain menimbulkan kegaduhan, keberadaan restoran itu juga dinilai menyebabkan kawasan permukiman menjadi kumuh.
Sebab, minimnya lahan parkir di area restoran membuat pengunjung memarkirkan kendaraan mereka di jalanan atau depan rumah warga.
“Saya dapat laporan, terkadang pengunjung itu memarkirkan kendaraannya di jalan permukiman, kadang di depan pagar rumah warga. Tentu ini meresahkan, bisa dibilang jadi parkir liar,” ucap Nizarman.
Baca juga: Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar
Keresahan yang dirasakan warga soal keberadaan restoran dan aktivitas parkir liar tak hanya sebatas bikin gaduh dan kumuh.
Nizarman mengatakan, dirinya mendapatkan laporan bahwa salah satu restoran menjual minuman beralkohol.
Menurutnya, penjualan minuman keras di kawasan pemukiman tak dapat dibenarkan karena bertolak belakang dengan norma-norma masyarakat.
“Ini kawasan pemukiman, ada portal yang memisahkan rumah warga dan kawasan komersial. Kafe tersebut berada di dalam portal, jadi seharusnya bisa mengikuti etika dan norma,” jelas dia.
Mewakili warga RW 01 Kelurahan Melawai, Nizarman mendesak pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melakukan tindakan tegas ke dua restoran yang meresahkan warga sekitar sehingga muncul parkir liar.
Baca juga: Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan
“Kami mendesak Pemkot Jaksel segera mengambil langkah dan memberikan tindakan terhadap dua kafe tersebut,” kata Nizarman.
Menurut Nizarman, wilayah permukiman tempat tinggalnya merupakan kawasan cagar budaya.
Oleh sebab itu, pemukiman tersebut seharusnya tak bisa beralih fungsi begitu saja menjadi tempat publik, salah satunya restoran.
“Sepengetahuan saya, kawasan saya ini termasuk cagar budaya. Jadi harus menggunakan administrasi berupa persetujuan tertulis dari masyarakat sekitar dan mendapat validitas dari penanggung jawab wilayah, seperti RT dan RW,” tutur dia.
Usai mendapat laporan, Pemkot Jaksel melakukan sidak terhadap dua restoran yang keberadaannya dikeluhkan oleh warga sekitar.
"Hari ini kami melakukan sidak, mengecek langsung ke lokasi terkait adanya aduan warga perihal keberadaan dua restoran di kawasan Melawai,” kata Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Jaksel Mumu Mujtahid kepada wartawan, Kamis.
Mumu menyebut, pengecekan dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, antara lain Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan; Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan; hingga Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Selatan.
“Jadi kami dengan dinas terkait melakukan sidak bersama. Sambil sidak, kami juga memberikan edukasi kepada teman-teman pelaku usaha terkait aturan mainnya seperti apa,” tutur dia.
Terkait hasil sidak di restoran yang berlokasi di Jalan Melawai VI, Mumu mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya adalah tidak tersedianya lahan parkir di area restoran.
Restoran tersebut disebut hanya menyediakan beberapa lahan parkir yang terletak di bahu jalan. Hal itu tak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Dia enggak punya parkiran di dalam. Ada parkiran di badan jalan, tapi badan jalan itu tidak diperbolehkan. Ini mengacu pada Pergub Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir,” ucap Mumu.
Sementara, terkait penjualan minuman beralkohol, restoran tersebut disebut memiliki izin sah yang dikeluarkan oleh Suku Dinas PPKUKM. Restoran itu disebut berhak menjual minuman keras dengan kadar alkohol maksimal 5 persen.
Meski demikian, Mumu mengatakan, untuk menjual minuman beralkohol, restoran bukan hanya harus mendapat izin dari Suku Dinas PPKUKM saja, tetapi juga izin melalui OSS yang diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Mereka sudah mengajukan izin melalui OSS, sudah keluar, tetapi izinnya risiko rendah. Tapi, kalau menjual minuman, harus ada izin dengan risiko menengah, bukan rendah,” ungkap Mumu.
Sementara itu, restoran yang berlokasi di Jalan Iskandarsyah II disebut memiliki kondisi yang lebih baik. Perizinan Local Brunch Club sudah sesuai dengan peruntukannya di OSS, yakni izin risiko rendah.
Kemudian, terkait parkir kendaraan, restoran tersebut memiliki lahan parkir di area dalam. Meski tak luas, sudah cukup untuk menampung pengunjung.
“Di dalam bisa lima mobil, motor bisa, tetapi selebihnya harus cari keluar. Jangan sampai mengganggu tetangga kanan dan kiri” imbuh dia.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo | Editor: Fitria Chusna Farisa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.