JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan ini menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tiba-tiba terhadap Kusnadi, Senin (10/6/2024).
Saat itu, Kusnadi sedianya tengah mendampingi Hasto di Gedung KPK yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap eks caleg PDI-P, Harun Masiku, yang buron sejak Januari 2020 lalu.
Namun, tiba-tiba, ia dipaksa menjalani pemeriksaan selama tiga jam. Penyidik juga menyita sejumlah barang milik Kusnadi, yakni, tiga buah ponsel seluler, kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), hingga buka catatan.
Usai pemeriksaan itu, Kusnadi dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (13/6/2024). Mangkir pada panggilan pertama, Kusnadi akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pemanggilan kedua, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: LPSK Kaji Permintaan Perlindungan dari Staf Hasto Kristiyanto
Kusnadi pun mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada Jumat (28/6/2024). Langkah ini ditempuh Kusnadi usai melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, mengatakan, setidaknya ada empat permintaan kliennya kepada LPSK.
Pertama, Kusnadi meminta perlindungan agar merasa nyaman dalam bekerja dan atau ketika dipanggil kembali oleh KPK sebagai saksi atas kasus pelarian Harun Masiku.
Kedua, meminta LPSK memberikan perlindungan saat Kusnadi memberikan keterangan, agar penyidik tak memberikan tekanan.
“Karena, tekanan yang dialami Kusnadi pada 10 Juni itu berdampak sampai saat ini. Ibaratnya, cicak lewat saja dia kaget, dia pikir KPK datang, kira-kira begitu,” kata Petrus di LPSK, Jumat.
Baca juga: Staf Hasto Mengaku Sempat Takut Dijadikan Tersangka Saat Digeledah KPK
Ketiga, Kusnadi meminta agar ia dibebaskan dari pertanyaan yang menjerat jika suatu saat diperiksa oleh KPK.
“Keempat, Kusnadi harus mendapat penasihat hukum. Jadi, ketika dia diperiksa di lantai dua (KPK), harusnya tim kuasa hukum, satu atau dua orang itu bisa berada di lantai dua,” tutur Petrus.
“Karena, ketika dia ditanya untuk hal-hal yang menyulitkan, dia jawab, kan dia bisa meminta nasihat,” lanjutnya.
Kusnadi mengaku sempat takut akan dijadikan tersangka saat digeledah oleh penyidik KPK saat itu.
“Dia merasa bahwa, ‘jangan-jangan saya ini ingin ditersangkakan’, tanpa tahu jelas apa masalahnya,” kata Petrus.
Padahal, kata Petrus, Kusnadi sama sekali tidak mengetahui persoalan terkait Harun Masiku.
“Itulah yang membuat dia kemudian merasa terancam. Ya bahkan bayangan dia pada waktu itu, jangan-jangan sebentar lagi diberi rompi dan diborgol,” ucap Petrus.
Kusnadi juga mengaku mendapat ancaman dari KPK usai melaporkan penyidik lembaga antirasuah itu ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM.
Pasalnya, kata Petrus, KPK menilai laporan kliennya ke kedua lembaga tersebut merupakan upaya menghalangi penyidikan kasus pelarian Harun Masiku.
“Bahkan dengan perkembangan terakhir, Kusnadi, Hasto Kristiyanto, bahkan kuasa hukum Kusnadi, mendapat semacam ancaman dari KPK,” ujar Petrus.
“Bahwa perbuatan meminta perlindungan hukum dan mengadukan KPK ke Komnas HAM, Bareskrim, bahkan mungkin juga ke LPSK ini sebagai perbuatan merintangi penyidikan,” kata dia lagi.
Sementara, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, pihaknya akan mengkaji permintaan perlindungan yang diajukan Kusnadi.
“Ya itu, yang akan kami coba untuk bahas kembali, telaah,” ujar Sri di kantornya, Jumat.
Baca juga: Staf Hasto Kristiyanto Berencana Laporkan Penyidik KPK ke Kompolnas
Sri tidak bisa memberikan jawaban secara pasti kapan LPSK bisa menyelesaikan pengkajian. Namun, menurutnya, terbuka kemungkinan LPSK meminta keterangan dari Kusnadi atau Hasto terkait ini.
“Kita kan punya prosedur dan standard operating procedure (SOP)-nya 30 plus 30 ya. Tapi, dalam proses penelaahan itu juga, kami juga akan mewawancarai Pak Kusnadi, mungkin juga Pak Hasto,” kata Sri.
Kendati demikian, LPSK dapat memberikan perlindungan darurat jika Kusnadi mendapatkan ancaman yang intensitasnya tinggi.
Namun, kata Sri, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya intimidasi terhadap Kusnadi.
“Pak Kusnadi hanya mengatakan bahwa pemanggilan terhadap dirinya itu juga diberikan kepada istrinya, itu saja. Belum ada intimidasi yang cukup tinggi ya, intimidasi telepon, atau pun WhatsApp, atau pun ancaman, itu belum ada,” pungkas Sri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.