Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timbul Tenggelam, Rencana Kebijakan Pembatasan Usia Kendaraan 10 Tahun di Jakarta

Kompas.com - 01/07/2024, 06:44 WIB
Abdul Haris Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta, yakni maksimal berusia 10 tahun kembali mengemuka.

Kebijakan tersebut rencananya bakal diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 2025 dengan tujuan untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.

”Kami sedang mempersiapkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Salah satu topik di dalamnya adalah pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor pribadi,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (27/6/2024), dilansir dari Kompas.id.

Baca juga: Ahok Tak Paksakan Penerapan Pembatasan Usia Mobil

Sudah dicetuskan sejak 2015

Rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta sebenarnya sudah dicetuskan sejak lama, tepatnya pada 2015 lalu, era pemerintahan gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok mengemukakan rencana melarang kendaraan berusia 10 tahun untuk beredar di Jakarta dan kendaraan di atas 10 tahun tak bisa melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, rencana tersebut tak menemui kejelasan dan urung terlaksana sampai kepemimpinan Ahok berakhir pada 2017.

Saat itu, rencana membatasi usia kendaraan bermotor yang boleh beroperasi di Jakarta dinilai tidak tepat.

Sebagai upaya pengendali kepadatan kendaraan, kebijakan ini dinilai tidak efektif karena tidak memiliki dasar aturan yang jelas. Selain itu, warga juga belum mendapat alternatif transportasi yang memadai.

Rencana kembali bergulir era gubernur Anies

Baca juga: Instruksi Anies: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Pada 2019 atau era kepemimpinan gubernur Anies Baswedan, rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta kembali bergulir.

Saat itu, Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu instruksi yang ada adalah terkait pembatasan usia kendaraan.

Intruksi tersebut menyebutkan bahwa kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di Jakarta pada 2025.

Namun, dalam perjalanannya, rencana pembatasan usia kendaraan selalu menuai protes sampai pada akhirnya tak lagi terlaksana dan tenggelam.

Saat itu protes dilayangkan oleh para penjual mobil bekas karena mereka merasa begitu dirugikan jika kebijakan tersebut diterapkan.

Baca juga: Pro Kontra Pembatasan Usia Kendaraan Dalam Ingub Anies

Selain itu, kebijakan pembatasan usia kendaraan di Jakarta juga dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan mendorong penjualan mobil baru sehingga semakin menguntungkan industri otomotif.

Rencana muncul lagi karena UU DKJ

Rencana kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta kembali muncul setelah Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman:


Terkini Lainnya

Ibu Atlet Senam Berprestasi Surati Kadisdik Depok, Minta Anaknya Diterima di SMP Negeri

Ibu Atlet Senam Berprestasi Surati Kadisdik Depok, Minta Anaknya Diterima di SMP Negeri

Megapolitan
Saat Kopi Kekinian Turun ke Jalan Menjemput Pembeli...

Saat Kopi Kekinian Turun ke Jalan Menjemput Pembeli...

Megapolitan
Kelakuan 'Agak Laen' Pemuda di Cengkareng: Jual Pacar sampai Hamil, Uangnya Dipakai untuk Kebutuhan Hidup

Kelakuan "Agak Laen" Pemuda di Cengkareng: Jual Pacar sampai Hamil, Uangnya Dipakai untuk Kebutuhan Hidup

Megapolitan
Ketua RW Kampung Bali Kelabakan, Bolak-balik Urus Warga Saat Panik Rumahnya Nyaris Terbakar

Ketua RW Kampung Bali Kelabakan, Bolak-balik Urus Warga Saat Panik Rumahnya Nyaris Terbakar

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 5 Juli 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 5 Juli 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 5 Juli 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 5 Juli 2024

Megapolitan
Sebulan Berlalu, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel di Alam Sutera

Sebulan Berlalu, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran Hotel di Alam Sutera

Megapolitan
Heru Budi Bisa Saja Ikut Pilkada, tapi Dianggap Sulit Diusung Partai Politik

Heru Budi Bisa Saja Ikut Pilkada, tapi Dianggap Sulit Diusung Partai Politik

Megapolitan
Polda Metro Periksa Pendeta Gilbert dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Periksa Pendeta Gilbert dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
SMPN 3 Depok Disebut Pertimbangkan Kembali Terima Atlet Senam Berprestasi yang Tak Lolos PPDB

SMPN 3 Depok Disebut Pertimbangkan Kembali Terima Atlet Senam Berprestasi yang Tak Lolos PPDB

Megapolitan
Laptop Setengah Hangus dan 3 Cincin Hitam Jadi Kenang-kenangan Kebakaran Rumah di Kampung Bali

Laptop Setengah Hangus dan 3 Cincin Hitam Jadi Kenang-kenangan Kebakaran Rumah di Kampung Bali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 5 Juli 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 5 Juli 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Horor' di Jakarta pada Rabu Sore: Banjir, Pohon Tumbang, dan Macet Jadi Satu | Rajinnya Gibran Blusukan di Jakarta

[POPULER JABODETABEK] Horor" di Jakarta pada Rabu Sore: Banjir, Pohon Tumbang, dan Macet Jadi Satu | Rajinnya Gibran Blusukan di Jakarta

Megapolitan
Pengemudi Mobil Pelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Kolong Simpang Susun Semanggi

Pengemudi Mobil Pelat Dinas Cekcok dengan Sopir Taksi di Kolong Simpang Susun Semanggi

Megapolitan
Dinas PPAPP Jakarta Periksa Psikologis Perempuan di Cengkareng yang Dijual Pacarnya untuk Open BO

Dinas PPAPP Jakarta Periksa Psikologis Perempuan di Cengkareng yang Dijual Pacarnya untuk Open BO

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com