JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta, yakni maksimal berusia 10 tahun kembali mengemuka.
Kebijakan tersebut rencananya bakal diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 2025 dengan tujuan untuk mengurangi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.
”Kami sedang mempersiapkan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Salah satu topik di dalamnya adalah pembatasan usia dan jumlah kendaraan bermotor pribadi,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (27/6/2024), dilansir dari Kompas.id.
Baca juga: Ahok Tak Paksakan Penerapan Pembatasan Usia Mobil
Rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta sebenarnya sudah dicetuskan sejak lama, tepatnya pada 2015 lalu, era pemerintahan gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ahok mengemukakan rencana melarang kendaraan berusia 10 tahun untuk beredar di Jakarta dan kendaraan di atas 10 tahun tak bisa melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, rencana tersebut tak menemui kejelasan dan urung terlaksana sampai kepemimpinan Ahok berakhir pada 2017.
Saat itu, rencana membatasi usia kendaraan bermotor yang boleh beroperasi di Jakarta dinilai tidak tepat.
Sebagai upaya pengendali kepadatan kendaraan, kebijakan ini dinilai tidak efektif karena tidak memiliki dasar aturan yang jelas. Selain itu, warga juga belum mendapat alternatif transportasi yang memadai.
Baca juga: Instruksi Anies: Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta
Pada 2019 atau era kepemimpinan gubernur Anies Baswedan, rencana pembatasan usia kendaraan di Jakarta kembali bergulir.
Saat itu, Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu instruksi yang ada adalah terkait pembatasan usia kendaraan.
Intruksi tersebut menyebutkan bahwa kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun bakal dilarang beroperasi di Jakarta pada 2025.
Namun, dalam perjalanannya, rencana pembatasan usia kendaraan selalu menuai protes sampai pada akhirnya tak lagi terlaksana dan tenggelam.
Saat itu protes dilayangkan oleh para penjual mobil bekas karena mereka merasa begitu dirugikan jika kebijakan tersebut diterapkan.
Baca juga: Pro Kontra Pembatasan Usia Kendaraan Dalam Ingub Anies
Selain itu, kebijakan pembatasan usia kendaraan di Jakarta juga dinilai sebagai bentuk diskriminasi dan mendorong penjualan mobil baru sehingga semakin menguntungkan industri otomotif.
Rencana kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor di Jakarta kembali muncul setelah Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).