Pakar hukum pidana, Ferdinand Andi Lolo, mengatakan, biasanya para pelaku bisnis tersebut memiliki pilihan rasional. Mereka melihat bagaimana hukuman yang kecil dan untung yang besar dapat diraup dengan mudah.
"Kan mereka berpikir rasional. Dengan untung mereka seperti ini, mereka akan ambil benefit besar," kata Ferdinand kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (11/5/2015).
Contohnya ialah kasus RA (32) yang mengaku bisa menjual pekerja seksnya yang merupakan kalangan artis dan model dari tarif Rp 80 juta-Rp 200 juta. RA mendapat untung 30 persen dari harga keseluruhan setiap pekerja seks.
Melihat angka tersebut, banyak orang yang akhirnya tergiur. Mereka berani masuk dengan bayang-bayang hukuman paling lama satu tahun empat bulan dan denda Rp 15.000.
Meskipun sudah dapat dipastikan masuk dalam ranah hukum, kasus bisnis prostitusi tak sedikit yang menguap begitu saja. Hal ini diperkirakan karena sistem penegak hukum yang lemah.
"Dalam praktik, mereka kan harus dipidanakan, tetapi kadang-kadang berhenti di tengah jalan," kata kriminolog Universitas Indonesia, Eko Haryanto.
Tak sedikit, kata Eko, para pelaku bisnis prostitusi akan sembunyi terlebih dahulu saat merebaknya penangkapan. Setelah dianggap sepi dan aman, mereka kembali bergeliat.
Selain itu, Ferdinand menyebut lemahnya sistem penegakan hukum di lapas, misalnya, masih terjadi rawan suap. Karena itu, tak menampik, jika memang dihukum, mereka masih bisa mengendalikan bisnisnya di dalam lapas.
"Apalagi sistem peradilan pidana kita masih rawan suap. Ketika masuk ke LP atau penjara, semua di LP bisa di-setting dan masih bisa diatur," kata Ferdinand.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.