Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulau C dan D Disegel, PT KNI Siap Penuhi Persyaratan dari Kementerian LHK

Kompas.com - 11/05/2016, 21:10 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan sementara proyek reklamasi di Pulau C, D, dan E. PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang pun diberi sejumlah syarat jika ingin penghentian sementara proyek tersebut dicabut oleh KLHK.

Salah satu syaratnya, mereka diminta untuk membuat kanal alur keluar yang memisahkan antara Pulau C dan D.

Manajer Lingkungan PT KNI Kosasih menuturkan, pihaknya telah merencanakan pembuatan kanal tersebut. Namun, menurut dia, hal itu diurungkan karena pihak KLHK terlebih dahulu meminta pemberhentian kegiatan di proyek itu. Hal tersebut pun urung dilaksanakan.

"Sebenarnya dalam perencanaan pun sudah ada hitung-hitunganya, tetapi namanya pekerjaan pembongkaran platform, jadi otomatis terbentuk saat kami mencopot platform itu. Kalau Anda membangun bangunan kan ada platform besi-besi itu," ujar Kosasih di Pulau C, Rabu (11/5/2016).

Kosasih menerangkan, sebenarnya, jika hari ini disuruh mengerjakan pembuatan kanal tersebut, dirinya akan melakukannya. Namun, karena diperintahkan untuk menghentikan kegiatan, pihaknya tidak bisa melakukan hal tersebut.

Kosasih menjelaskan, pihaknya berencana membuat kanal dengan lebar 100 meter hingga 300 meter. Ia  menginginkan agar pembuatan kanal tersebut bisa terealisasi secepatnya.

"Saya kira makin lama kan makin mahal. Kalau bisa cepat, ngapain dilama-lamain. Cepatlah," ucapnya. (Baca: Dipasang Plang, Proyek Reklamasi Pulau C dan D Resmi Dihentikan)

Kosasih menuturkan, dengan dikeluarkannya surat penghentian sementara dari KLHK, tidak berarti semua pembangunan dihentikan. Menurut dia, jika pembangunan untuk memenuhi syarat yang diajukan oleh pihak KLHK, maka hal tersebut boleh dilakukan.

"Surat ini jelas berisi pesan bahwa kami sudah bisa melakukan itu. Penghentian keseluruhan, tidak. Jadi, kami masih boleh melaksanakannya sepanjang masih dicantumkan di dalam surat itu," kata Kosasih. (Baca: Sudah Dirikan Bangunan, Pengembang Pulau C dan D Siap Bayar Denda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com