Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seminggu Pasca-temuan Obat Kedaluwarsa, Penjualan di Apotek Pasar Pramuka Anjlok

Kompas.com - 09/09/2016, 13:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasca-sepekan sejak kasus temuan obat kedaluwarsa di sebuah apotek di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, kondisi penjualan di pasar pusat penjualan obat itu belum pulih. Para pemilik apotik setempat mengeluhkan omzetnya menurun.

Seperti diungkapkan Yoyon (49), salah satu pemilik apotek di Pasar Pramuka, anjloknya penjualan obat di pasar tersebut mulai terasa sejak Senin (5/9/2016). Sampai hari ini ia kehilangan pelanggan lebih dari separuh di saat normal.

"Yang saya rasakan omzet saya turun drastis. Saya pribadi penjualan turun 60 persen, dari biasanya omzet kotor saya Rp 10 juta per hari, sekarang hanya Rp 4 juta per hari," kata Yoyon, saat ditemui di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (9/9/2016).

Rata-rata Yoyon punya pelanggan rata-rata lebih dari 50 orang per hari. Namun, kini apoteknya hanya didatangi lebih kurang 20 orang saja per hari. Yoyon menyatakan, ini tak lepas dari dampak kasus temuan obat kedaluwarsa pada Kamis (1/9/2016) lalu dari salah satu oknum pedagang di pasar itu.

"Mungkin dari masyarakat masih ada rasa takut. Meski sekarang suasana mulai kondusif, untuk pulih (pasca-temuan) belum," ujar pria yang mengaku telah membuka apotik selama 20 tahun di pasar itu. Pemilik apotek lainnya, Edison (45), mengatakan hal senada.

Penjualan obat jadi anjlok akibat kejadian ini.

"Ini ulah oknum. Saya sendiri kecewa karena pedagang jadi sepi, konsumen jadi enggak percaya. Orang belanja jadi takut, apalagi lihat banyak polisi sama media kemarin," ujar Edison.

Edison mengaku kehilangan pelanggan sampai 50 persen. Dirinya menyebut, kasus obat kedaluwarsa kemarin merupakan ulah oknum. Para pemilik apotek menurutnya mengikuti aturan soal masalah obat.

"Saya jamin, kalau di Pasar Pramuka ada oknum yang nakal, akan tindak lanjut ke pengurus," ujar Edison.

Syarif (36) pemilik apotek lainnya mengatakan, para konsumen atau pelanggan kerap bertanya-tanya apakah pemilik apotek menjual obat yang benar.

"Dengan adanya penggerebekan begini, banyak pembeli bertanya-tanya ada apa, terus expired enggak. Dampaknya besar dari sisi jual beli merosot, dan konsumen jadi takut," ujar Syarif.

Seperti diberitakan, polisi mengamankan M (41) selaku pengedar obat-obatan kedaluwarsa yang juga pemilik apotek di Pasar Pramuka. Kepada polisi, M mengaku menghapus tanggal obat-obatan kedaluwarsa itu, kemudian menjualnya kembali melalui tokonya yang bernama Toko Mamar Guci di lantai dasar Pasar Pramuka.

Rumah milik tersangka M dijadikan sebagai tempat menyimpan obat-obatan kedaluwarsa. Selama lebih kurang setahun terakhir, M mengedarkan yakni Flavin untuk alergi, Sohobal untuk pelancar darah, Scopamin Plusobat untuk sakit perut, Zincare dan Lodia untuk diare, Forbetes dan Padonil untuk obat diabetes, Lipitor untuk kolesterol, Acran obat maag, Cindala untuk antibiotik, Mersikol untuk obat nyeri tulang, Biosanbe untuk vitamin zat besi, Imudator untuk daya tahan tubuh, serta Nutrichol yang merupakan vitamin.

Selama setahun terakhir, M telah mengantongi keuntungan sekitar Rp 96 juta. Ia menjual obat ini dalam bentuk satuan atau jumlah banyak ke pembeli. Dari pengakuan tersangka, ia sudah menjadi penjual obat di Pasar Pramuka sejak tahun 2006.

Ketika digeledah di rumah dan tokonya, polisi menyita 1.963 strip obat kedaluwarsa, 122 strip obat kedaluwarsa yang diganti tanggalnya, 49 botol obat cair, dan 24 karung obat kedaluwarsa berisi ribuan butir. (Baca: Ditemukan Ratusan Obat Kedaluwarsa di 10 Apotek di Pasar Pramuka)

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pelaku juga dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kompas TV Hati-Hati! Obat Kedaluwarsa & Ilegal Ancam Kesehatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com