BEKASI, KOMPAS.com - Kompensasi bau untuk warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang bukan dinaikan menjadi Rp 500.000 per keluarga seperti yang disampaikan Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarno, kemarin.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan uang kompensasi justru akan diberikan sebesar Rp 600.000 untuk tahun depan.
"Jadi naik 100 persen yaitu Rp 600.000 per triwulan," ujar Rahmat di TPST Bantargebang, Bekasi, Selasa (8/11/2016).
Uang kompensasi sebesar RP 600.000 per tiga bulan itu akan diberikan mulai tahun depan. Untuk sisa tahun ini, uang kompensasi masih sebesar Rp 300.000 per keluarga.
Ada 18.000 KK yang terdata oleh Pemerintah Kota Bekasi saat ini. Rahmat mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya menitipkan pesan sebelum cuti agar persoalan TPST Bantargebang tidak dipolitisasi.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bekasi juga akan menggunakan dana hibah Rp 143 miliar itu untuk pengembangan lingkungan. Misalnya seperti kompensasi jaringan air bersih, memperbaiki puskesmas, dan membangun sarana pendidikan.
"Kalau DKI konsisten, saya yakin ini akan jadi surganya warga Bantargebang," ujar Rahmat.
Rahmat juga mengatakan Pemerintah Kota Bekasi akan memberi tanda pada fasilitas baru yang dibangun dengan hasil dana hibah dari Pemprov DKI. Tanda tersebut untuk menunjukan kepada warga bahwa fasilitas tersebut pemberian Pemprov DKI.
"Kita ingin masyarakat tahu kalau DKI juga punya tanggung jawab," ujar Rahmat.
Adapun, untuk tahun ini Pemkot Bekasi menerima dana hibah sebesar Rp 186 miliar. Hibah tersebut sudah termasuk uang kompensasi bau. Rencananya, dana tersebut akan diterima pekan depan.