Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Besok, Polisi Berlakukan E-Tilang, Apa Itu?

Kompas.com - 15/12/2016, 06:59 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Jumat (16/12/2016), polisi akan memberlakukan sistem tilang online atau e-tilang. Proses penilangan yang dulunya rumit dan menyita banyak waktu lewat persidangan, kini tidak akan ada lagi.

Seperti apa proses e-tilang?

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menjelaskan alih-alih ditilang menggunakan blanko/surat tilang, pengendara yang melanggar akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian.

Setelah terekam, pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI.

"E-tilang memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar untuk menitipkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dia miliki, mungkin dengan e-banking, ATM, atau datang sendiri ke teller," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Rabu (14/12/2016).

Pengendara diwajibkan untuk membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar. Jika sudah lunas, petugas yang menilang akan menerima notifikasi juga di ponselnya. Pelanggar bisa menebus surat yang disitanya langsung dengan cukup menyerahkan tanda bukti bayar, maupun mengambilnya di tempat yang disebut dalam notifikasi.

Untuk tilang yang saat ini kita kenal dengan slip merah yang pelanggarnya ingin mengikuti sidang, prosesnya juga sama.

Aplikasi e-tilang terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Hakim akan memberi putusan, dan jaksa akan mengeksekusi putusan itu, biasanya dalam waktu seminggu hingga dua minggu.

"Kalau sidang, hakim kan biasanya menetapkan denda jauh lebih rendah dari denda maksimum, nah nanti sisa pembayaran kita akan ditransfer kembali, atau diminta mengambilnya lewat kejaksaan bagi yang tidak memiliki fasilitas pembayaran," kata Budiyanto. (Baca: Polisi: Dengan E-Tilang, Pelanggar Cukup Transfer Denda Melalui ATM)

Kata Budiyanto, untuk saat ini e-tilang masih memiliki keterbatasan. Mulai besok, aplikasi baru bisa melayani slip tilang biru. Tilang biru yang selama ini bisa dilakukan dengan menitipkan uang tunai ke petugas, kini memimalisir terjadinya pungutan liar karena tak ada transaksi tunai antara pelanggar dengan petugas.

Dengan berjalannya waktu, tilang merah dipastikan dapat dilayani dengan aplikasi ini sehingga tidak akan ada lagi sidang tilang. Fasilitas pembayaran melalui bank lainnya juga rencananya akan ditambah untuk memudahkan pembayaran.

"Pak Presiden menekankan reformasi hukum karena selama ini penegakan terkesan lamban, kurang transparan, birokratis, kemudian masih ada penyimpangan, semoga dengan adanya ini bisa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat yang transparan, akuntabel, modern, dan terpercaya," kata Budiyanto.

Kompas TV Polisi Tilang Para Pelanggar Jalur "Busway"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com