JAKARTA, KOMPAS.com — Novi Amelia (26) tampak lega setelah hakim mengabulkan permintaannya untuk bisa menggunakan mobil Honda Jazz warna merah miliknya. Mobil itu sebelumnya disita sebagai barang bukti setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 11 Oktober 2012.
Novi meminta barang yang digunakannya untuk bekerja tersebut dikembalikan. Atas permintaan resmi tersebut, majelis hakim pun mengembalikan barang sitaan tersebut dengan status pinjam pakai.
"Terdakwa mengajukan permohonan pengembalian kendaraan roda empat yang menjadi barang bukti dan majelis mengabulkan permohonan terdakwa untuk dipakai guna kebutuhan kerja sehari-hari," kata Ketua Majelis Hakim Hardjianto dalam persidangan, Selasa (27/8/2013), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Hardjianto, hakim memberikan izin kepada Novi untuk menggunakan kendaraannya yang disita kepolisian dengan setatus pinjam pakai. Bila sewaktu-waktu dibutuhkan sebagai barang bukti, Novi diminta membawa mobil itu.
Hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) mengurus kendaraan Novi yang sudah disita cukup lama tersebut. Setelah membacakan surat keputusan tersebut, hakim pun memberikan waktu kepada JPU untuk menyelesaikan tuntutannya satu minggu kemudian. Bila JPU menyelesaikan berkas tuntutannya minggu depan, Novi akan menjalani sidang tuntutan. "Bila belum selesai, nanti bisa ditunda," kata hakim.
Novi menjadi terdakwa untuk kasus kelalaian mengemudi yang dilakukannya pada Oktober tahun lalu di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat. Saat itu, akibat mengemudi dalam keadaan mabuk dan di bawah pengaruh obat-obatan terlarang, Novi menabrak pengguna motor, angkot, dan beberapa pejalan kaki hingga menyebabkan luka-luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.