Selain narkoba, uang sejumlah Rp 365 juta ikut disita polisi. Uang ratusan juta ini diduga merupakan hasil penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh kelompok WNA tersebut. Penipuan dan pemerasan itu dilakukan terhadap sejumlah orang di Tiongkok.
"Malam ini, kepolisian interpol dari Tiongkok juga akan ikut mengidentifikasi tindak kejahatan mereka. Sekarang kami pelajari dulu untuk dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya," imbuh Krishna.
Sebanyak 29 WNA asal Tiongkok dan Taiwan itu digerebek polisi di sebuah rumah mewah tiga lantai yang beralamat di Jalan Sekolah Duta V Nomor 55, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kelompok WNA itu disebut polisi sebagai bagian dari jaringan penipuan internasional yang berhasil diungkap polisi pada Selasa (12/5/2015) lalu di kawasan Jakarta Utara.