Adapun sidang praperadilan kasus penangkapan A telah digelar hari ini dengan agenda mendengar jawaban dari Polres Metro Tangerang.
"Nanti kita akan hadirkan dua orang saksi. Agendanya sidang hari Senin itu pembuktian dari pihak kita," kata perwakilan kuasa hukum A, Hazmin Sutan Muda, kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (23/10/2015) siang.
Hazmin dan kuasa hukum lainnya mengaku siap menjalani sidang praperadilan Senin mendatang. (Baca: Pihak Polrestro Tangerang Sebut Penangkapan Oknum BNN Sudah Sesuai Prosedur)
Dua saksi yang akan dihadirkan nanti masih dirahasiakan oleh mereka. Sementara itu, kuasa hukum Polres Metro Tangerang, Samsi, menuturkan akan menunggu apa pembuktian dari tim kuasa hukum A.
Menurut Samsi, tidak ada yang salah dari apa yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Tangerang saat menangkap dan menahan A, beberapa waktu yang lalu.
Permasalahan ini dimulai saat A ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus narkoba di kawasan Bogor, Jawa Barat.
A ditangkap setelah Polres Metro Tangerang menjaring dua tersangka narkoba lainnya. Dari hasil penyelidikan, dua pelaku itu mengarah ke A.
Meski tidak ada alat bukti, A langsung ditangkap. Penangkapan A berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/105/IX/2015/Narkoba yang dikeluarkan pada hari itu juga.
A disebut sudah dipanggil dua kali namun tidak memenuhi panggilan Polres Metro Tangerang sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan.
Selang dua hari, hari Sabtu tanggal 19 September 2015, A pun ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Polres Metro Tangerang.
Merasa penangkapan dan penahanannya tidak adil, A mengajukan praperadilan. Sementara Polres Metro Tangerang tetap memproses A sebagai salah satu tersangka kasus narkoba yang masih diusut lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.