Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kalijodo Miliki Sertifikat Garap, Apakah Pemerintah Perlu Berikan Ganti Rugi?

Kompas.com - 16/02/2016, 20:31 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kalijodo tak hanya mencuatkan masalah penggusuran, dan potensi konflik sosial, melainkan juga potensi sengketa lahan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan warga yang tinggal di sana selama berpuluh-puluh tahun.

Aksi saling klaim kepemilikan dan penguasaan lahan dilontarkan oleh para pihak yang terlibat dalam persoalan relokasi di Kalijodo.

Tokoh Kalijodo, Abdul Azis atau karib disapa Daeng Azis mengaku rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Karena itu, dia merasa berhak untuk memiliki dan menguasai lahan yang sudah ditempatinya sekian lama.

Sebaliknya, Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersikukuh Azis menyalahi peraturan dan bisa dipidana karena menguasai tanah negara.

Ahok meminta Azis membaca Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Bahkan, dia menyebut Pemprov DKI Jakarta juga bisa menuntut Azis atas penguasaan lahan negara.

"Kalau dia menuntut, kami juga bisa menuntut dia. Makanya, dia suruh baca Undang-undang," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (16/2/2016).

Ahok mengatakan, pembayaran PBB-P2 bukan merupakan tanda kepemilikan lahan. Hal itu tercantum dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960.

"Terus kalau kamu duduk di tanah negara itu salah, itu bisa dipidana. Apalagi kamu duduki tanah negara terus disewakan ke orang dan digunakan untuk bisnis, itu pidana," tambah Basuki. (Baca: Datang ke DPRD DKI, Daeng Azis Tunjukkan Bukti Hak Garap Lahan Kalijodo)

Betulkah Azis bisa dipidana karena menduduki tanah negara, dan bagaimana pula dengan aksi Ahok yang ingin membebaskan tanah Kalijodo?

Menurut pakar hukum pertanahan dan properti sekaligus Managing Partner Leks & Co., Eddy Marek Leks, kalau memang status tanah Kalijodo merupakan tanah negara artinya belum ada sertifikasi atas nama penghuni.

Kendati demikian, Azis atau siapapun yang sudah tinggal di sana selama bertahun-tahun bisa mengajukan permohonan untuk memiliki izin berupa Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai (HP), dan hak-hak lainnya.

Namun, kata Eddy, yang patut digarisbawahi adalah tanah negara ini artinya tanah yang dikuasai negara, bukan tanah milik negara.

Jadi, secara terminologi hukum, tanah negara berarti tanah yang dikuasai negara dengan berdasarkan hukum UUD 1945 Pasal 33. (Baca: Ahok Anggap Surat Rumah Azis sebagai Pengakuan Kalijodo Tanah Negara)

"Negara ini tidak bisa memiliki tanah, melainkan hanya menguasai. Setiap individu, instansi berhak mengajukan hak pakai atas tanah dengan syarat hukum tertentu," tegas Eddy, Senin (15/2/2016).

Indonesia, tambah Eddy, menganut asas pemilikan horisontal. Ini artinya tanah bisa dimiliki oleh siapa pun, sebaliknya bangunan di atasnya bisa dimiliki oleh pihak yang berbeda.

Misalnya pihak A yang memiliki tanah, tetapi bangunan justru dimiliki oleh pihak B. Ini yang sebetulnya terjadi di Kalijodo.

Dalam pelaksanaan penggusuran pun Pemprov DKI Jakarta harus membayar kerugian yang diderita oleh pihak yang digusur atau mereka yang membangun permukinan di atas tanah negara.

"Meski bangunannya ilegal, mau enggak mau Pemprov DKI Jakarta mesti bayar ganti rugi," sebut Eddy.

Eddy kemudian memetakan potensi sengketa tanah di Kalijodo. Menurut dia, tanah Kalijodo sudah lama tidak dimanfaatkan oleh Pemprov DKI Jakarta, hingga kemudian ada pihak yang masuk dan membangun permukiman serta properti komersial.

Sayangnya, kata Eddy, hal itu dibiarkan dan berlangsung selama puluhan tahun. Jadi klaim ganti rugi tetap harus dibayar oleh Pemprov DKI Jakarta karena dasar hukumnya adalah Indonesia menganut asas kepemilikan horisontal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Tingkat Kota DKI Tak Punya Ruang Gakkumdu, Dikhawatirkan Berdampak pada Pelaksanaan Pilkada 2024

Bawaslu Tingkat Kota DKI Tak Punya Ruang Gakkumdu, Dikhawatirkan Berdampak pada Pelaksanaan Pilkada 2024

Megapolitan
Cegah Kehilangan Motor, Pengelola Parkir RTH Kalijodo Akan Pasang CCTV

Cegah Kehilangan Motor, Pengelola Parkir RTH Kalijodo Akan Pasang CCTV

Megapolitan
Kasus Kematian Akseyna UI, Polisi: Jika Dibunuh, Ada 'Gap' 6 Hari Untuk Pelaku Hilangkan Jejak

Kasus Kematian Akseyna UI, Polisi: Jika Dibunuh, Ada "Gap" 6 Hari Untuk Pelaku Hilangkan Jejak

Megapolitan
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada DKI, DPD Golkar: Kami Masih dengan KIM

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada DKI, DPD Golkar: Kami Masih dengan KIM

Megapolitan
Jelang Pilkada Jakarta, Bawaslu DKI Belum Punya Ruang Gakkumdu di Tingkat Kota

Jelang Pilkada Jakarta, Bawaslu DKI Belum Punya Ruang Gakkumdu di Tingkat Kota

Megapolitan
Ikut Heru Budi Blusukan di Jakarta, Gibran: Main Aja...

Ikut Heru Budi Blusukan di Jakarta, Gibran: Main Aja...

Megapolitan
Heru Budi dan Gibran Pantau Proyek Penanggulangan Banjir di Kalideres dan Kamal Muara

Heru Budi dan Gibran Pantau Proyek Penanggulangan Banjir di Kalideres dan Kamal Muara

Megapolitan
Gibran dan Heru Budi Bagi-bagi Susu dan Buku Saat Temui Warga di Pasar Ikan Kamal Muara

Gibran dan Heru Budi Bagi-bagi Susu dan Buku Saat Temui Warga di Pasar Ikan Kamal Muara

Megapolitan
Cara Polri Berantas Judi Online : Razia Ponsel Anggota, Pemberian Sanksi hingga Rencana Melibatkan Selebgram

Cara Polri Berantas Judi Online : Razia Ponsel Anggota, Pemberian Sanksi hingga Rencana Melibatkan Selebgram

Megapolitan
Muncul Dugaan Pungli, Palang Parkir Otomatis RTH Kalijodo yang Rusak Akan Diperbaiki

Muncul Dugaan Pungli, Palang Parkir Otomatis RTH Kalijodo yang Rusak Akan Diperbaiki

Megapolitan
Ketua Panitia Lentera Festival Tangerang Pakai Uang Tiket untuk Kepentingan Pribadi

Ketua Panitia Lentera Festival Tangerang Pakai Uang Tiket untuk Kepentingan Pribadi

Megapolitan
Upaya Pencegahan Judi Online di Tubuh Polri, Razia Ponsel Anggota dan Beri Sanksi Pemecatan bagi yang Terlibat

Upaya Pencegahan Judi Online di Tubuh Polri, Razia Ponsel Anggota dan Beri Sanksi Pemecatan bagi yang Terlibat

Megapolitan
Bikin Karcis Parkir RTH Kalijodo hingga Disangka Pungli, Ormas Bilang 'Gate' Otomatis Rusak

Bikin Karcis Parkir RTH Kalijodo hingga Disangka Pungli, Ormas Bilang "Gate" Otomatis Rusak

Megapolitan
Warga Sebut Lampu Tugu Selamat Datang Depok Sering Mati karena Kemasukan Hujan

Warga Sebut Lampu Tugu Selamat Datang Depok Sering Mati karena Kemasukan Hujan

Megapolitan
Harga Tiket Promo Paket Keluarga Jakarta Fair 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Promo Paket Keluarga Jakarta Fair 2024 dan Cara Belinya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com