JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menandatangani nota kesepahaman menangani masalah legalisasi aset di Jakarta.
Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan target dari kerjasama ini agar 100 persen tanah di Jakarta bisa bersertifikat atau minimal terdaftar.
"Terima kasih kepada Pak Gubernur DKI yang selama ini paham mahalnya BPHTB. Pak Gubernur keluarkan pergub yang membebaskan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sampai dengan Rp 2 miliar," ujar Sofyan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jalan Sisingamaraja, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).
Sehingga, warga yang memiliki bangunan dengan nilai jual obyek pajak di bawah Rp 2 miliar bisa mengurus sertifikat lahannya dan hanya membayar biaya sertifikat saja. Sofyan menekankan pihak yang berhak mengeluarkan sertifikat hanya BPN.
Dengan itu, BPN akan mengangkat juru ukur independen dan bersertifikat. Pemerintah Provinsi DKI akan mengalokasikan dana untuk sekitar Rp 89 miliar untuk membantu BPN mengangkat juru ukur.
"Tahun ini sampai tahun 2017, kita akan mengangkat 2.500-3.000 juru ukur bersertifikat. Sehingga mengukur tanah tidak jadi masalah," ujar Sofyan. (Baca: Ahok: Aset DKI yang Dikemplang Orang Itu Luar Biasa Banyaknya)
Dengan cara ini, Sofyan berharap semua tanah di DKI Jakarta bisa terdaftar dan bersertifikat. Adapun, terdapat 292.655 bidang tanah di DKI Jakarta yang belum terdaftar maupun memiliki sertifikat.
Sebagian besar terdapat di Jakarta Timur yaitu sekitar 119.527 bidang tanah, di Jakarta Selatan sekitar 50.207 bidang tanah, di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu sekitar 49.326 bidang tanah, di Jakarta Pusat sekitar 38.886 bidang tanah dan di Jakarta Barat sekitar 34.709 bidang tanah.
Sementara, khusus untuk aset milik Pemprov DKI, tercatat baru 2.800 bidang tanah yang bersertifikat dari total 5.600 bidang tanah. Program ini juga akan diikuti dengan program pemetaan tanah di Jakarta.
Pemprov DKI dan BPN akan mengintegrasikan peta dasar dan peta tematik berisi data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta peta zona nilai tanah (ZNT). Sehingga bisa diketahui di mana tanah milik negara dan tanah milik Pemprov DKI. (Baca: Ahok Datangi BPN RI untuk Bahas Masalah Aset)