BEKASI, KOMPAS.com – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adisaputra membenarkan ada anggota polisi yang ditangkap karena membawa narkoba.
“Polisi anggota Polisi Sektor (Polsek) Rengasdengklok, inisial H (46) ditangkap pada Sabtu (26/8/2017) malam,” ujar Asep kepada Kompas.com saat dihubungi, Rabu (30/8/2017).
Ia menjelaskan, penangkapan anggota polisi H tersebut karena mengedarkan narkoba. Penangkapan H juga merupakan hasil pengembangan dari penangkapan IW.
IW ditangkap pada Sabtu siang, awalnya IW ditangkap di Cikarang karena berkelakuan aneh saat berhadapan dengan polisi.
Saat penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti pada IW. Kemudian, IW pun melakukan tes urine dan terbukti telah mengkonsumsi narkoba. Setelah dimintai keterangan, IW mengatakan mendapatkan barang tersebut dari H.
Baca: 3 Polisi Nunukan Bakal Dipecat karena Narkoba, Desersi dan Selingkuh
“Kita langsung melakukan penangkapan pada H di kediamannya di daerah Rengasdengklok, pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB, dan ditemukan beberapa barang bukti,” kata Asep.
Diantaranya barang bukti yang diamankan adalah lima paket sabu masing-masing beratnya 4,5 gram, tiga alat pengisap sabu (bong), clip plastik, korek, dan peralatan sabu lainnya.
Menurut pengakuan H, kata Asep, dia telah mengedarkan narkoba kurang lebih selama satu tahun. Alasannya sendiri adalah masalah ekonomi, karena dengan menjual narkoba memiliki banyak keuntungan untuk H.
Saat ini H sudah diamankan di Polres Metro Bekasi. Asep mengatakan, anggota H harus menerima konsekuensinya dengan dua hukuman. Pertama adalah pemecatan, karena melanggar kode etik dan kedua tindak pidana hukum masih berjalan.
Baca: Oknum TNI yang Ditangkap Membawa Narkoba Sudah Dipecat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.