JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Dede Kusworo (42) mengikuti sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo hari ini, Rabu (25/10/2017).
Meski telah membayar uang denda sebesar Rp 175.000, Dede mengaku penertiban terhadapnya tak adil.
"Waktu itu saya cuma lagi jual sayuran ke Mal Puri Kembangan, enggak mau dagang di situ, tapi ditertibin," ujarnya.
Dede bercerita, kejadian tersebut terjadi pada Senin (23/10/2017) lalu. Pada saat itu, ia membawa banyak sayuran di sepeda motornya di depan Mal Puri Kembangan pada saat penertiban terjadi.
Baca juga : Sidang Tipiring di PN Jaksel, 101 PKL Didenda hingga Rp 200 Ribu
"Petugas langsung minta KTP sama STNK saya. Saya protes karena STNK ikut diambil. Saya enggak niat jualan di trotoar, apes saja saya," sebutnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat membantah jika penertiban tersebut dilakukan secara serampangan.
"Penertiban sesuai prosedur. Ada Perda dan Pergubnya makanya kita berani melakukan penertiban. Dan biasanya orang yang kena penertiban banyak ngelesnya," ujarnya.
Baca juga : Denda Buang Sampah Sembarangan Dinilai Tak Perlu Lewat Sidang Tipiring
Oleh karena melanggar ketertiban umum, sebanyak 115 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jakarta Barat mengikuti sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo, Rabu (25/10/2017).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, 115 PKL liar disidang karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum pada penertiban periode 1 Oktober 2017 hingga Rabu (25/10/2017) ini.
Baca juga : PKL Penuhi Sidang Tipiring, Rata-rata Bayar Denda Rp 100.000
"Sidang yustisi dikenakan kepada pedagang untuk menimbulkan efek jera. Sidang yustisi ini bersifat edukasi, bukan menghukum pedagang," ujar Tamo.
Pelanggaran ketertiban umum ini telah dilakukan para pedagang lebih dari satu kali.