JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil investigasi Ombudsman RI mengungkap adanya praktik pungutan liar (pungli) oleh Satpol PP terhadap pedagang kaki lima (PKL) di enam pusat keramaian di Jakarta. Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala tidak membeberkan detil temuan itu. Namun ia menyebut, Satpol PP menerima pungutan cukup besar.
"Di semua tempat kami temukan dengan mengerahkan asisten kami, kami berikan video, ada percakapan dengan Satpol PP, lalu disebutkan nama-namanya, terima antara Rp 500.000 sampai Rp 8 juta per bulan," kata Adrianus di kantornya, Kamis (2/11/2017).
Menurut Adrianus, modus pungutan itu berbeda dengan sebelumnya di mana PKL langsung memberi uang ke oknum anggota Satpol PP di lapangan. Kini, PKL berjualan dengan dibekingi preman atau ormas setempat. Lewat preman atau ormas ini, Satpol PP menerima uang dari PKL.
"Ada lagi kami datang ke kecamatan, kami ketemu Satpol PP (yang menerima pungli) di kantor kecamatan," kata Adrianus.
Baca juga : Temuan Ombudsman, Preman Tanah Abang Dekat dengan Satpol PP
Selain di Tanah Abang, di kawasan Mal Ambassador, juga ditemukan pungutan liar yang mengalir ke oknum di Kelurahan dan Kecamatan melalui Ketua RT selaku pemberi izin ke PKL.
Adrianus tidak bisa memastikan apakah uang yang diterima oknum itu juga mengalir ke pimpinannya masing-masing. Namun ia tidak menutup kemungkinan para komandan dan pimpinan wilayah turut mendapat jatah.
"Saya nggak mau bilang begitu, tapi dapat diduga demikian ya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.