BEKASI, KOMPAS.com - Warga sekitar tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang berhak menerima uang kompensasi atau yang biasa dikenal dengan "uang bau" dari Pemprov DKI Jakarta. Mulai tahun 2016, pengelolaan TPST Bantargebang beralih ke Dinas Kebersihan DKI Jakarta, setelah sebelumnya dikelola konsorsium swasta.
Kaci (55), warga Bantargebang mengatakan uang kompensasi yang didapatkannya meningkat.
"Ya disyukuri, istilahnya tiap tiga bulan sudah pasti ada tambahan dana. Untuk cucu sekolah," ucap Kaci (55) saat ditemui Kompas.com, Jumat (10/11/2017).
Baca juga : Pemprov DKI Fokus Mengolah Sampah Lama di Bantargebang
Kaci yang kediamannya hanya berjarak 30 meter dari gerbang TPST Bantargebang masih ingat besaran uang bau yang ia terima sejak pertama kali menetap di sana. Mulai Rp 50.000 sampai terakhir Rp 300.000. Saat ini, ia menerima uang kompensasi sebesar Rp 600.000 tiap tiga bulan. Ia bersyukur pengelola TPST Bantargebang masih memikirkan warga sekitar. Selain itu, ia juga berharap jumlah uang kompensasi ini tidak berkurang.
Baca juga : DKI Akan Penuhi Janji soal TPST Bantargebang Akhir 2017
"Harusnya (uang kompensasi yang diterima) sudah di angka Rp 1 jutaan. Kalau melihat lamanya operasi TPST ya, karena sejak saya kecil sudah ada sampah," ujar Kusnah.