JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan jalan bukan merupakan tempat pedagang kaki lima (PKL) berjualan. Ia berencana akan mengajak jajaran Pemprov DKI berdiskusi terkait Jalan Jatibaru yang ditutup untuk PKL berdagang.
"Preferensinya akan seperti itu (membuka jalan kembali), anti akan kami ajak diskusi Pemprov DKI," kata Budi, di Stasiun Sudirman Baru, Selasa (2/1/2018).
Budi Karya menambahkan akan memberi rekomendasi kepada Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dalam waktu dekat.
"Jadi nanti kami akan kumpulkan beberapa dan juga memberikan rekomendasi. Intinya jalan untuk jalan dan lokasi PKL akan dicari," ujarnya.
Baca juga: Jalan Jatibaru Tak Akan Lagi Jadi Tempat PKL, jika...
Meski demikian, keputusan penutupan jalan tetap wewenang Pemprov DKI.
"Kewenangan untuk memutuskan itu tetap ada di Pemprov DKI, kami hanya berikan rekomendasi," kata Budi.
Adapun, aturan mengenai penggunaan jalan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2).
Baca juga: Alasan Sandiaga Tempatkan PKL di Jalan Jatibaru Ketimbang Relokasi ke Blok G...
Bunyinya, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Larangan itu juga diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.