Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Meterai Palsu, Begini Cara Membedakan dengan yang Asli...

Kompas.com - 20/03/2019, 15:25 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Operasi Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Saiful Bahri mengatakan, warga dapat membedakan meterai asli dan meterai palsu dengan cara digoyang.

"Kalau meterai dilihat, diraba, dan digoyang. Ketika meterai digoyang, maka bunga (pada meterai) akan terjadi perubahan warna, sedangkan saat diraba, sebelah atas meterai terasa kasar karena itu dicetak dengan mesin," kata Saiful di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).

Ia mengatakan, meterai asli dicetak menggunakan mesin khusus milik Peruri.

Baca juga: Meterai Palsu Dijual Secara Online, Negara Dirugikan Rp 30 Miliar

"Perlu kami sampaikan (mesin pembuat meterai) itu yang boleh membeli hanya pemerintah, swasta tidak boleh, sehingga ketika terjadi pemalsuan (meterai) yang paling bisa dilihat dari sisi rabaannya," ujarnya. 

Deputi Jasa Keuangan Retail dan Jaringan PT Pos Indonesia Meidiana Suryati mengatakan, warga juga perlu waspada jika harga meterai yang dijual lebih murah dibandingkan harga meterai lainnya.

"Masyarakat patut curiga saja kalau harganya murah. Kalau sampai ada yang jual harganya di bawah rata-rata, maka kita bisa duga itu palsu," kata Meidiana.

Baca juga: Jual Meterai Palsu secara Online, 9 Orang Ditangkap

Sebelumnya, polisi menangkap sembilan tersangka kasus pemalsuan meterai.

Masing-masing tersangka berinisial ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, R.

Tersangka menjual meterai palsu di situs online seharga Rp 2.200. Adapun, pembuatan meterai palsu dilakukan di daerah Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: Hati-hati Meterai Tempel dan Bekas Pakai, Ini Saran PT Pos Indonesia

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti meterai palsu yang belum selesai dibuat, mesin pembuat meterai palsu, buku rekening, dan telepon genggam.

Akibat perbuatannya, sembilan tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, Pasal 257 KUHP, dan Pasal 253 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Ditangkap di Purbalingga, Eks Manajer yang Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris Sempat Berpindah-pindah

Megapolitan
Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Pendatang Baru di Jakarta Akan Diskrining, Disnakertrans DKI: Jangan Sampai Luntang-Lantung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com