Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Aturan Jokowi soal Kartu Sehat ke MA Atas Nama 56 Warga, Bukan Pemkot Bekasi

Kompas.com - 17/12/2019, 18:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak 56 warga Kota Bekasi pengguna Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) mengajukan uji materiil Perpres RI Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 102 tentang Integrasi Jaminan Kesehatan di Mahkamah Agung (MA).

Uji materiil itu resmi dilayangkan Tim Ikatan Advokat Patriot Indonesia ke MA, Senin (16/12/2019), menyusul polemik rencana peleburan program KS-NIK ke dalam BPJS Kesehatan.

"Sebenarnya banyak sekali warga yang mau memberikan kuasa kepada kami, tapi kami batasi masing-masing kelurahan satu orang warga saja," jelas Herman, Ketua Tim Advokat Patriot kepada awak media dalam konferensi pers di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (17/12/2019).

Ia berujar, 56 warga dari 56 kelurahan di Bekasi itu telah menyatakan siap jika suatu hari dipanggil dalam persidangan.

Baca juga: Ketika Pemkot Bekasi Berseberangan dengan Pemerintah Pusat soal Jaminan Kesehatan Masyarakat

Herman memastikan, Tim Advokat Patriot bukan sedang mengadvokasi Pemerintah Kota Bekasi dalam uji materiil di MA ini, melainkan 56 warga tadi.

Pasalnya, kata dia, 56 warga tersebut merupakan representasi dari para pengguna KS-NIK Kota Bekasi yang merasa dirugikan.

Sebab, dengan adanya integrasi tersebut, masyarakat yang semestinya gratis untuk menerima layanan kesehatan malah harus membayar dengan adanya integrasi tersebut.

"Syarat untuk mengajukan uji materiil itu salah satunya (oleh warga negara Indonesia) yang merasa hak-haknya dirugikan," ujar Herman.

"Nah, 56 masyarakat tadi yang tersebar di 56 kelurahan itu adalah warga negara Indonesia, yang dibuktikan dengan KTP Kota Bekasi, NIK Kota Bekasi, dan mereka harus memiliki Kartu Sehat," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 102 yang digugat ke MA dipandang "bersifat monopoli, ada unsur pemaksaan, merugikan hak-hak pemohon, dan dinilai cacat hukum" oleh Tim Advokat Patriot.

Baca juga: Pemkot Bekasi Akan Gugat Peraturan Presiden yang Monopoli Sistem Jaminan Kesehatan

Perpres yang diteken Presiden RI Joko Widodo akhir 2018 lalu itu dianggap melangkahi amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ada di atasnya.

Aturan itu mengatur bahwa kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah daerah dalam prinsip otonomi daerah.

Akibat ditekennya Perpres itu, program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) Pemerintah Kota Bekasi sebagai jaminan kesehatan daerah harus dilebur dalam program BPJS Kesehatan pada 2020.

Hal ini menuai pro-kontra.

Di satu sisi, tak seperti BPJS Kesehatan yang berbayar, program KS-NIK tidak dipungut iuran sama sekali.

Namun, di sisi lain, KPK menganggap bahwa program KS-NIK, seperti jaminan kesehatan daerah pada umumnya, berpotensi memuat kecurangan, membebankan anggaran daerah, dan menimbulkan klaim biaya kesehatan ganda dari rumah sakit.

Baca juga: Polemik Kartu Sehat, Tim Advokat Bekasi Resmi Uji Materi Peraturan Jokowi ke MA

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com