JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengingatkan warga agar tidak mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta secara mendadak.
Sebab, permohonan SIKM saat ini banyak, sementara jumlah petugas yang memverifikasi permohonan tersebut terbatas.
"Diusahakan mengurus SIKM jangan mendadak, sebaiknya 2-3 hari sebelumnya," ujar Benni dalam dialog yang disiarkan langsung di akun YouTube BNPB Indonesia, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Polda Metro Jaya: Tak Bisa Tunjukkan SIKM, 2.898 Kendaraan Diputar Balik
Benni juga mengingatkan bahwa tidak semua orang bisa mendapatkan SIKM.
Surat izin itu hanya akan diterbitkan untuk orang yang bekerja di 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dia juga mengingatkan warga untuk tidak memalsukan SIKM.
Baca juga: Keluar Masuk Kota Bekasi Juga Menggunakan SIKM, Begini Aturannya
Orang yang memalsukan SIKM bisa dijerat Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Jangan sampai memalsukan dokumen karena sanksinya berat, melanggar UU ITE," kata Benni.
Hingga Rabu kemarin, ada 6.622 orang yang mengajukan SIKM.
Rinciannya, 64 permohonan masih diproses, 682 permohonan menunggu validasi penjamin, 4.544 permohonan ditolak, dan 1.332 permohonan dinyatakan memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.