Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik PSBB Depok pada Mei 2020: Kejutan di Ujung Bulan

Kompas.com - 04/06/2020, 08:27 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat berakhir hari ini, Kamis (4/6/2020), setelah diberlakukan 50 hari.

Mulai besok, Pemprov Jawa Barat bakal melanjutkannya dengan PSBB proporsional level 3 (cukup berat) di Depok.

Berbagai wilayah dengan kasus positif Covid-19 kurang dari 2 bakal dilonggarkan pembatasannya sebagai upaya transisi menuju new normal.

Baca juga: Kilas Balik PSBB Depok pada April 2020: Diwarnai Lonjakan dan Sengkarut Bantuan Sosial

Kegiatan umum seperti ibadah di rumah ibadah, makan di restoran, dan pergi ke pusat perbelanjaan akan diperbolehkan dengan syarat harus patuh protokol kesehatan.

Bulan Mei tercatat menjadi satu-satunya saat ketika PSBB diberlakukan efektif selama sebulan penuh.

Lantas, bagaimana tren kasus Covid-19 di Depok selama PSBB selama Mei 2020? Ini kilas baliknya:

5 Mei: Wali kota balap gubernur rumuskan sanksi pelanggar PSBB

Ketiadaan sanksi dianggap jadi penyebab PSBB tak efektif.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris merumuskan sanksi bagi pelanggaran PSBB berupa teguran hingga denda administratif atas pelanggaran PSBB.

Namun, ketentuan sanksi dan pelanggarannya belum rinci.

7 Mei: Janji tes swab massal yang tak pernah terlaksana

Idris berjanji akan melakukan tes swab massal berbasis PCR bagi warga Depok, tanpa menyebut kepastian waktunya.

Sampai saat ini, janji itu manis di bibir saja. Pemkot Depok hanya melakukan rapid test dalam skala besar, metode yang akurasinya diragukan.

9 Mei: Kematian tak terkonfirmasi 3 kali lipat lebih banyak ketimbang kematian terkonfirmasi

Pada 9 Mei 2020, total ada 60 kematian PDP yang tak kunjung dikonfirmasi Kementerian Kesehatan RI, apakah meninggal karena virus corona atau bukan.

Di sisi lain, jumlah kematian yang terkonfirmasi akibat Covid-19 3 kali lipat lebih rendah, yakni 20 korban.

13 Mei: Jabar teken aturan soal sanksi pelanggaran PSBB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya merumuskan sanksi bagi pelanggaran PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com