DEPOK, KOMPAS.com – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat berakhir hari ini, Kamis (4/6/2020), setelah diberlakukan 50 hari.
Mulai besok, Pemprov Jawa Barat bakal melanjutkannya dengan PSBB proporsional level 3 (cukup berat) di Depok.
Berbagai wilayah dengan kasus positif Covid-19 kurang dari 2 bakal dilonggarkan pembatasannya sebagai upaya transisi menuju new normal.
Baca juga: Kilas Balik PSBB Depok pada April 2020: Diwarnai Lonjakan dan Sengkarut Bantuan Sosial
Kegiatan umum seperti ibadah di rumah ibadah, makan di restoran, dan pergi ke pusat perbelanjaan akan diperbolehkan dengan syarat harus patuh protokol kesehatan.
Bulan Mei tercatat menjadi satu-satunya saat ketika PSBB diberlakukan efektif selama sebulan penuh.
Lantas, bagaimana tren kasus Covid-19 di Depok selama PSBB selama Mei 2020? Ini kilas baliknya:
5 Mei: Wali kota balap gubernur rumuskan sanksi pelanggar PSBB
Ketiadaan sanksi dianggap jadi penyebab PSBB tak efektif.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris merumuskan sanksi bagi pelanggaran PSBB berupa teguran hingga denda administratif atas pelanggaran PSBB.
Namun, ketentuan sanksi dan pelanggarannya belum rinci.
7 Mei: Janji tes swab massal yang tak pernah terlaksana
Idris berjanji akan melakukan tes swab massal berbasis PCR bagi warga Depok, tanpa menyebut kepastian waktunya.
Sampai saat ini, janji itu manis di bibir saja. Pemkot Depok hanya melakukan rapid test dalam skala besar, metode yang akurasinya diragukan.
9 Mei: Kematian tak terkonfirmasi 3 kali lipat lebih banyak ketimbang kematian terkonfirmasi
Pada 9 Mei 2020, total ada 60 kematian PDP yang tak kunjung dikonfirmasi Kementerian Kesehatan RI, apakah meninggal karena virus corona atau bukan.
Di sisi lain, jumlah kematian yang terkonfirmasi akibat Covid-19 3 kali lipat lebih rendah, yakni 20 korban.
13 Mei: Jabar teken aturan soal sanksi pelanggaran PSBB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya merumuskan sanksi bagi pelanggaran PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.