DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok resmi memasuki fase PSBB proporsional mulai Jumat (5/6/2020) sebagai transisi menuju new normal.
Dalam PSBB proporsional yang didesain di tingkat provinsi, Kota Depok termasuk dalam kategori kewaspadaan level 3 (cukup berat), di mana ketentuan pembatasan akan diterapkan secara parsial/sebagian.
PSBB proporsional dengan kewaspadaan level 3 (dari 5 level) bakal dijalankan di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari 2 kasus.
Sementara itu, saat ini 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung akan diterapkan PSBB normal berskala lokal, dengan nama “Pembatasan Sosial Kampung Siaga” (PSKS).
Baca juga: [UPDATE] Covid-19 5 Juni: Depok Tambah 6 Kasus Positif Baru, Total Jadi 578 Pasien
Selama PSBB Proporsional, warga tetap diwajibkan menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik. Pelanggaran terhadap ketentuan bakal disanksi.
Selain itu, penduduk berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah.
Saat PSBB Proporsional, sebagian aktivitas dapat dilakukan kembali secara terbatas, tapi beberapa aktivitas lain tetap tak diizinkan menilik potensi penularan Covid-19 yang masih ada.
Baca juga: Rumah Ibadah di Depok Kembali Buka saat PSBB Proporsional, Perhatikan 5 Ketentuan Ini
Ketentuan mengenai aneka aktivitas yang boleh dilakukan secara terbatas maupun terlarang selama PSBB Proporsional ini termuat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020, yang merujuk pada aturan sejenis di tingkat provinsi.
Aktivitas yang dilarang
Aktivitas umum yang dilarang di Kota Depok selama PSBB Proporsional boleh jadi berbeda dengan daerah lain, karena beda level.
Dengan kewaspadaan level 3 alias zona kuning, berikut sejumlah aktivitas yang tak diperkenankan untuk dilakukan di Depok selama PSBB proporsional:
1. Aktivitas pelayanan di posyandu
2. Aktivitas di lokasi wisata
3. Aktivitas di tempat karaoke dan bioskop
4. Aktivitas di spa, salon, barber shop/cukur rambut, panti pijat