TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan masih melakukan penyelidikan terkait kasus pemerkosaan yang dialami gadis berinisial OR (16) oleh delapan orang di kawasan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, April 2020.
Salah satunya menganai pil eksimer atau excimer yang dimiliki para pelaku sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban.
Kapolsek Pagedangan AKP Efri menyatakan bakal merazia toko obat yang didatangi para pelaku untuk membeli pil eksimer.
Baca juga: Ada 1 Tersangka Baru pada Kasus Pemerkosaan Gadis Remaja di Tangerang yang Dicekoki Pil Eksimer
"Ya ke depan kami akan (merazia) seperti itu. Saat ini kami dalami (lokasi pembelian)," ujar Efri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/6/2020).
Namun, razia tersebut baru dilakukan setelah polisi berhasil menangkap dua dari delapan pemerkosa OR yang masih melarikan diri.
"Kami fokus ke sini dulu ke kasusnya. Ya pasti akan ke situ, di mana beli dan sebagainya. Tapi sekarang fokus dulu tersangka dua lagi yang belum tertangkap," ucapnya.
Sebelumnya, seorang anak di bawah umur di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang pria hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.
Baca juga: Polisi Sebut Pemerkosaan Gadis yang Dicekoki Pil Eksimer di Tangerang Terjadi 2 Kali
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.
Suatu ketika Fikri membujuk rayu korban yang masih berusia di bawah umur untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/6/2020).
Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain, yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.
"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100.000 per orang untuk bisa menyetubuhinya," ucap Efri.
Baca juga: Kisah Pilu Korban Pemerkosaan Dicekoki Pil Eksimer, Sempat Cadel dan Pincang Sebelum Meninggal
Sudirman lantas pergi mencari pil eksimer itu dan kembali setelah 20 menit kemudian. Ia membeli tiga butir eksimer dalam waktu tersebut.
Lalu, tersangka lainnya bernama Fikri Fadhilah langsung mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus.
Mengonsumsi tiga butir pil sekaligus membuat korban kehilangan kesadaran. Momen itulah yang dimanfaatkan para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran.
Setelah menyetubuhi korban, masing-masing dari mereka memberikan uang Rp 100.000.
"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.
Pada 9 Juni 2020 lalu, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit hingga pada tanggal 11 Juni 2020 korban meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.