Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantong Bahan Singkong Alternatif Pengganti Plastik, Wagub DKI: Mengapa Tidak

Kompas.com - 21/08/2020, 11:51 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung alternatif kantong belanja ramah lingkungan berbahan singkong atau cassava yang bisa dipakai ulang.

Menurut dia, kantong belanja berbahan singkong bisa menjadi alternatif karena kantong tersebut memiliki sejumlah kelebihan, yakni ramah lingkungan, dapat dipakai ulang, anti-air, dapat dilipat masuk tas, serta memiliki harga terjangkau.

"Saya kira mengapa tidak ya, kita di DKI sebagai etalase nasional dan internasional bisa ikut mendukung dan mengangkat teknologi sendiri dengan bangga," ujar Ariza dalam keterangannya, Jumat (21/8/2020).

Baca juga: Begini Model Kantong Belanja dari Tepung Singkong yang Akan Digunakan di Bekasi

"Toh jadi produksi semua dalam negeri, mengurangi impor, dan mensejahterakan rakyat DKI sebagai salah satu solusi sesuai Pergub 142 Tahun 2019," lanjutnya.

Senada dengan Riza, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menilai kantong dari bahan singkong selain serbaguna juga tahan air, meski berbahan nabati.

Bahkan bisa dicuci juga oleh masyarakat, agar aman dari kuman hingga virus apalagi di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Pengganti Plastik, Pihak Pasar Akan Sediakan Kantong dari Daun Singkong

"Penting sekali pakai kantong singkong yang tahan air dan tidak larut sesuai dengan keinginan Pergub 142 Tahun 2019 itu sendiri," jelasnya.

Bahan singkong ini juga disebutnya lebih baik dari pada kantong kertas. Apalagi bahan itu disebutnya bisa merusak alam karena menggunakan kayu atau pohon sebagai bahan dasarnya.

"Nah, dengan adanya solusi-solusi lain seperti kantong singkong tidak larut yang bisa ikut menjadi bagian kantong ramah lingkungan, berarti mengurangi tekanan permintaan terhadap kertas dan spunbond ini," tutur Taufik.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat sejak 2 Juli 2020.

Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Bagi pelaku usaha yang melanggar, bisa diberi teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin, dan pencabutan izin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com