JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta, melalui Polda Metro Jaya, menjadi salah satu dari 12 provinsi yang menerapkan tilang elektronik atau Electonic Traffic Law Enforcment (ETLE) mulai Selasa (23/3/2021).
Tilang elektronik tersebut dioperasikan dengan bantuan kamera pemantau CCTV yang ditempatkan di sejumlah titik.
Nantinya, jika terjadi pelanggaran, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat yang terdata berdasarkan nomor kendaraan.
Baca juga: Polda Metro Gunakan Kamera Tilang Elektronik Statis dan Mobile, Ini Bedanya
Berikut pertanyaan dan jawaban terkait tilang elektronik, bersadarkan informasi di situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.
1. Apa saja jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE? Berapa besaran dendanya?
2. Bagaimana pemilik kendaraan mengetahui ia telah melanggar?
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office di RTMC Polda Metro Jaya.
Lalu, petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Atas informasi itu, petugas pun mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
3. Saat menerima surat konfirmasi, apakah pemilik kendaraan sudah ditilang?
Belum. Surat Konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan di mana pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.
4. Bagaimana mengonfirmasi Surat Konfirmasi?
Pemilik kendaraan bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan.
Atau, pemilik kendaraan mengonfirmasi di situs resmi ETLE PMJ pada laman ini: https://etle-pmj.info/id/confirm.
Secara online, pemilik kendaraan hanya perlu mengisi nomor referensi pelanggaran berupa nomor unik yang tertera pada lembar ketiga Surat Konfirmasi dan nomor polisi kendaraan.
Baca juga: Tilang Elektronik Nasional Diterapkan, Pelanggar dengan Pelat Nomor Luar Jakarta Bisa Ditindak