Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Hal yang Perlu Diketahui soal SIM Online: Cara Registrasi, Tarif, hingga Tes

Kompas.com - 14/04/2021, 19:31 WIB
Theresia Ruth Simanjuntak

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini telah dapat melakukannya secara online.

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit resmi meluncurkan aplikasi SIM online, yakni SINAR atau SIM Nasional Presisi, di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Debat Panas Rizieq Shihab dengan Bima Arya soal Siapa yang Bohong dan Tutupi Hasil PCR

"Kegiatan ini merupakan perwujudan janji kami saat kami fit and proper test di depan Komisi III DPR RI," kata Listyo.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas Indonesia Irjen Istiono memaparkan cara membuat maupun memperpanjang SIM lewat aplikasi tersebut

"SINAR merupakan layanan one stop service pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat," jelas Istiono.

Berikut Kompas.com menjelaskan hal-hal yang perlu diketahui terkait pembuatan dan perpanjangan SIM melalui SINAR.

Baca juga: Bima Arya: Rizieq Shihab Tolak Sampaikan Hasil Tes PCR

WNI di luar negeri dapat mengakses

Listyo menjelaskan, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi SINAR di Playstore untuk memulai proses pembuatan dan perpanjangan SIM.

Akan tetapi, aplikasi tersebut baru tersedia di layanan Android. Sementara untuk pengguna iPhone masih harus bersabar.

"Aplikasinya bisa di-download oleh masyarakat, sehingga cukup dari rumah perpanjangan SIM bisa dilaksanakan," ujar Listyo.

Dia menambahkan, layanan SIM online ini juga dapat diakses oleh warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

"Harapan kita pelayanan kepolisian makin baik dengan memanfaatkan teknologi informasi ini," lanjutnya.

Baca juga: Muncul Bibit Siklon Tropis 94W, BPBD DKI Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem 15-16 April

Cara pendaftaran

  1. Unduh aplikasi 'Digital Korlantas Polri'
  2. Masukkan nomor ponsel dan email untuk verifikasi identitas dan mendapatkan nomor OTP.
  3. Masukkan nomor OTP yang dikirimkan ke kolom yang tersedia.
  4. Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP
  5. Jika dinyatakan valid, layanan pembuatan dan perpanjang SIM online siap digunakan.
  6. Masuk kembali ke aplikasi tersebut, pilih ikon 'SINAR'.
  7. Pilih menu 'Perpanjangan SIM'
  8. Pilih golongan SIM sesuai yang dibutuhkan
  9. Unggah foto atau scan KTP, SIM, tanda tangan, pas foto, hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
  10. Pilih metode pengiriman SIM di mana ada opsi seperti diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.
  11. Untuk pembayaran dilakukan melalui virtual account Bank BNI.
  12. SIM kemudian dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman.
  13. Setelah diterima, lakukan konfirmasi bahwa SIM diterima dan dapat digitalisasi SIM.

Baca juga: Daftar 25 Kelurahan di Jakarta dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak

Masih diperlukan tes

Istiono menekankan, pemohon yang ingin setidaknya memperpanjang SIM masih harus melakukan tes psikologi dan tes kesehatan.

Permohonan untuk pemeriksaan psikologi dan kesehatan sebagai syarat memperoleh SIM online juga dapat diajukan melalui SINAR.

"Untuk pemeriksaan kesehatan online, pemohon tinggal melakukan e-rikkes (elektronik pemeriksaan kesehatan) pada layanan SINAR, yaitu pilih menu registrasi dan masukan NIK serta foto selfie," terang Istiono.

Nantinya, pemohon akan mendapatkan booking code. Kode itu harus diperlihatkan saat mengunjungi dokter.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com