TANGERANG, KOMPAS.com- Jaksa penuntut umum (JPU) kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kenz, melaporkan beberapa barang bukti yang disita dalam kasus perkara ini.
Beberapa barang bukti yang dihadirkan dan dikonfirmasi kepemilikannya terhadap Indra Kenz memiliki nilai yang cukup fantastis.
Ada beberapa jam tangan yang dikeluarkan JPU di depan terdakwa.
Indra pun menjelaskan bahwa itu merupakan jam yang digadaikannya kepada orangtua Vannesa Khong, Rudiyanto Pei.
Jam tangan branded dengan harga fantastir pertama yang ditanyakan JPU adalah merek Richard Mille RM 030.
“Sekitar Rp 3 sampai 4 miliar pak,” jawab Indra kepada JPU di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (28/9/2022).
Selanjutnya, ada jam merek Audemars Piguet seharga Rp 500 juta.
“Ini semua uang kamu beli dari Indodax yang kamu transfer ke rekening BCA kamu ya?” tanya JPU ke terdakwa.
“Macam-macam Pak, karena saya berdagang jam juga Pak. Kadang-kadang harga jam itu bisa naik saya jual kembali Pak,” ucap Indra.
Berikutnya ada jam merek Rolex berwarna emas dibeli dengan harga Rp 700-800 juta tahun 2021, jam merek Vacheron Constantin warna biru seharga Rp 400 juta lebih (2020).
Setelah membeli jam merek Richard Mille dengan harga Rp 4 miliar, Indra Kenz kembali membeli jam bermerek sama dengan harga yang lebih mahal lagi, yakni Richard Mille RM 3502 warna merah tahun 2021.
Baca juga: Alasan Indra Kenz Gunakan Slogan Murah Banget Saat Pamerkan Harta di Media Sosial
“Sekitar Rp 4 sampai 5 miliar pak. Kalau tidak salah Rp 4,5 miliar,” kata Indra.
Ada pula jam tangan Rolex warna army dibeli tahun 2021 dengan harga Rp 1 miliar dan Patek Phillippe yang dibeli tahun 2020 dengan harga Rp 1 miliar.
Untuk jam tangan merek Richard Mille RM 011 FM warna silver abu-abu, Indra mengaku dirinya tidak membeli barang tersebut.
Ia menukar dengan jam tangan sebelumnya yang dibeli pada tahun 2021 seharga Rp 3 miliar, yang dikisar harganya sama.
Baca juga: Indra Kenz Mengaku Rumah, Tesla, hingga Ferrari Miliknya Bukan Hasil dari Trading Binomo