JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan solusi kepada para penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) berusia 56 tahun yang diberhentikan.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan jajarannya memberi penawaran kepada anggota keluarga dari PJLP yang diberhentikan untuk menjadi PJLP di DLH DKI Jakarta.
"Kalau memang mereka minta bisa digantikan oleh anaknya, oleh keluarganya, itu bisa kami coba proses," ucap Asep di Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Imbas Usia Dibatasi 56 Tahun, 600 PJLP di Dinas LH DKI Tak Lagi Bekerja
"Dengan catatan, mereka (yang diberikan penawaran) juga mau," sambung dia.
Asep berujar, ada PJLP yang diberikan penawaran itu, tetapi ada saudaranya yang telah bekerja di tempat lain atau bersekolah.
"Biasanya kan mereka alasannya anaknya udah kerja, anaknya masih sekolah," sebut dia.
Terdapat sekitar 600 pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) berusia 56 tahun ke atas yang tak lagi bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Mereka tak lagi bekerja karena imbas pembatasan usia maksimal PJLP hingga 56 tahun, seperti yang tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022.
Baca juga: Cerita Petugas PJLP Bersihkan Sampah Usai Acara Tahun Baru di Bundaran HI...
"Itu (PJLP berusia 56 tahun yang dihentikan) kalau di DLH DKI, ada sekitar 600 (orang) kali ya," ungkap Asep.
Sekitar 600 PJLP di DLH DKI Jakarta itu tak lagi bekerja sejak 1 Januari 2023.
Asep menyatakan, seorang tenaga kerja memang memiliki batasan usia produktif, yakni 56 tahun atau 58 tahun.
PJLP berusia 30-40 tahun lantas dinilai lebih produktif daripada mereka yang berusia 56 tahun ke atas.
Baca juga: Ketika PJLP Berusia 56 Tahun Cemas Menghadapi Tahun Baru, Diputus Kontrak Tanpa Punya Persiapan
Di satu sisi, layanan BPJS Kesehatan hanya bisa dipakai oleh PJLP hingga berusia 56 tahun.
"Tenaga kerja itu pasti ada batas usia produktifnya di 56 dan 58 tahun. Kalau ada yang 60, 70 tahun lebih baik memang di rumahlah. Kami juga memahami produktivitas berbeda dengan yang 40, 30 tahun," sebut Asep.
"Dan karena PJLP di kami itu di-cover BPJS, BPJS itu mensyaratkan (hingga) 56 tahun," lanjutnya.