JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, menyinggung soal motif penyalahgunaan narkotika karena loyalitas.
Hal itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus peredaran sabu yang menjeratnya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).
Dalam sidang lanjutan itu, hadir Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan, yang jadi saksi ahli dalam persidangan.
Teddy lantas bertanya ke Komjen Ahwil soal motif loyalitas dalam penyalahgunaan narkotika.
"Apakah ada di Indonesia motif penyalahgunaan karena loyal atau takut pada seseorang?" tanya Teddy.
Ahwil lantas menyatakan, bahwa loyalitas belum pernah dipakai sebagai pembenaran dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Saya rasa selama saya bertugas jadi kepala BNN, belum ada asas loyalitas untuk membenarkan kasus narkotika," jelas Ahwil.
Baca juga: Saat Istri Sah Teddy Minahasa Hadiri Sidang, Tenteng Tas Louis Vuitton Seharga Rp 35 Juta
Teddy juga sempat mengajukan pertanyaan soal motif lainnya termasuk motif ekonomi.
Kepada Teddy, Ahwil menyampaikan ekonomi memang paling banyak melatarbelakangi terjadinya penyalahgunaan narkotika.
"Jadi untuk narkotika memang yang paling utama ekonomi, tapi ada motif-motif lain seperti balas dendam," ucap Ahwil.
Di Indonesia, misalnya, motif ekonomi menjadi alasan terbanyak para pelaku mengedarkan narkoba.
Dia menerangkan, pendapatan per kapita berbanding lurus dengan pemakaian narkoba di suatu negara.
"Waktu Undang-Undang narkotika baru keluar pemakai 0,0001 persen income per kapita 300 dolar. Malaysia dulu sudah 3 persen karena income sudah tinggi. Income per kapita berbanding lurus dengan penggunaan narkotika," papar Ahwil.
Baca juga: Update Sidang Teddy Minahasa, Ahli Sebut Tak Selalu Ada Barang Bukti Narkoba di Setiap Penangkapan
Sebelumnya, eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku, menuruti perintah menukar barang bukti sabu dengan tawas untuk dijual sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinannya, Teddy Minahasa.
Hal itu disampaikan Dody saat menjadi saksi mahkota perkara peredaran sabu yang dikendalikan Teddy, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).