Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Cinta Keluarga D untuk Polda Metro: “Kami Pernah Punya Harapan Tinggi kepada Kalian”

Kompas.com - 23/05/2023, 18:00 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mandeknya proses hukum yang menjerat Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat Kementerian Keuangan, dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) membuat keluarga korban kecewa.

Paman D, Alto Luger, menyampaikan kekecewaan ini melalui surat terbuka kepada Polda Metro Jaya yang ia tulis di media sosial Twitter, Senin (22/5/2023).

Alto mengawali suratnya dengan mengatakan bahwa keluarga korban sudah lelah mengikuti ketidak jelasan proses hukum yang menjerat pelaku.

Dengan intensi menyindir, Alto pun meminta agar Polda Metro Jaya membebaskan pelaku saja.

Selain itu, pelaku juga “pantas” diangkat sebagai Duta Free Kick.

Baca juga: Mulai Bangkitnya Korban Penganiayaan Mario Dandy, D Rutin ke Sekolah demi Pemulihan Psikis dan Kognitifnya

“Karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” tulis Alto.

Alto pun mengakhiri suratnya dengan ucapan bahwa harapan pihak keluarga D kepada Polda Metro Jaya sudah pupus.

“Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian... Pernah punya... Terima kasih,” pungkasnya.

Baca juga: Keluarga D Minta Kejaksaan Beri Perhatian Khusus Kasus Mario Dandy agar Asumsi Publik Tidak Semakin Liar

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara Mario Dandy dan temannya Shane Lukas (19) yang baru dikembalikan oleh Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023 karena kurang lengkap.

"Kami punya jangka waktu maksimum 14 hari, dari tanggal 10 Mei 2023 kalau enggak salah. Jadi tunggu saja. Terkait dengan berapa hari ke depannya ya jaksa punya batas waktu 14 hari," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Senin (22/5/2023).

Ade enggan menjelaskan secara terperinci soal progres penelitian berkas perkara kedua pemuda itu. Dia juga tak merinci kekurangan apa yang sebelumnya diminta untuk dilengkapi oleh polisi.

Ade hanya mengatakan bahwa Kejati DKI Jakarta akan segera menyampaikan informasi lebih lanjut, jika berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas sudah lengkap.

Baca juga: Polda Metro Segera Periksa Mario Dandy Terkait Pencabulan Terhadap AG

Latar belakang kasus

Sebagai informasi, D dianiaya Mario Dandy pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG, kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari D.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas. Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.

(Penulis : Tria Sutrisna/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Abdul Haris Maulana/ Larissa Huda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com