JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dalam kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (20/6/2023), digelar tertutup.
Majelis hakim mengubah sidang menjadi tertutup lantaran dua saksi yang dihadirkan masih di bawah umur.
Kedua saksi yakni Z (17) dan A (16). A merupakan adik Anastasia Pretya Amanda (19), mantan kekasih Mario.
"Saudara kenal dengan Mario? Kenal dengan Shane?" tanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di ruang sidang.
"Kenal (Mario), Yang Mulia. Tidak (kenal Shane), Yang Mulia," ujar kedua saksi kompak.
Baca juga: Ibu Amanda Datang ke PN Jaksel, Ajukan Permohonan Anaknya Tak Bersaksi di Sidang Mario Dandy
Setelah menanyakan pertanyaan itu, Hakim Alimin kemudian mengubah jalannya sidang menjadi tertutup.
"Karena saksi masih di bawah umur, sidang berlangsung tertutup. Silakan rekan-rekan media dan para penonton untuk meninggalkan ruang sidang," tutur hakim.
Pantauan Kompas.com, sidang akhirnya dimulai sekitar pukul 10.40 WIB.
Baca juga: Mario Dandy Berkelit Bayar Restitusi Rp 100 Miliar, Dulu Tawarkan Uang Damai “Berapapun”
Sidang pada hari ini akan kembali digelar terbuka saat pemeriksaan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perwakilan LPSK, Abdanev Jopa, nantinya akan menjelaskan perihal restitusi yang diajukan kepada terdakwa, khususnya restitusi senilai Rp 100 miliar kepada Mario.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.